Pengelolaan Tanah Kas Desa Harus Transparan dan Berkeadilan
“Tanah kas desa adalah hak rakyat, bukan alat kepentingan segelintir orang. Saatnya kita kawal bersama agar pengelolaannya transparan dan berkeadilan! Baca selengkapnya di Suarakyat.com.”
Oleh: Muhamad Sarman|Suarakyat.com
Tanah kas desa adalah bagian dari aset desa yang memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai milik bersama seluruh warga, pengelolaan tanah kas desa wajib dilakukan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Sayangnya, dalam banyak kasus, tanah kas desa sering kali dikelola tanpa keterbukaan, bahkan terjebak dalam praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat desa sendiri.
Prinsip Dasar Pengelolaan Tanah Kas Desa:
Dalam kondisi ada atau tidak adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan tanah kas desa tetap harus mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku:
1. Transparansi dalam Setiap Proses:
Setiap kerja sama, penyewaan, atau pemanfaatan tanah kas desa wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Rakyat berhak mengetahui isi perjanjian, pihak yang terlibat, durasi kerja sama, dan berapa besar kontribusi ke kas desa.
2. Mengutamakan BUMDes:
Apabila desa memiliki BUMDes, seberapapun kondisinya, BUMDes wajib dilibatkan sebagai pengelola utama. Ini sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes: untuk mengelola potensi ekonomi desa secara profesional dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
3. Musyawarah Desa yang Jujur dan Inklusif:
Musyawarah Desa (Musdes) harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan melibatkan semua unsur masyarakat, bukan sekadar kelompok tertentu. Musdes bukan alat legalisasi keputusan sepihak, melainkan forum kedaulatan rakyat desa.
4. Perjanjian yang Adil dan Menguntungkan Desa:
Semua bentuk kerja sama dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam kontrak tertulis yang transparan, mengutamakan kepentingan desa, dan memenuhi prinsip keadilan.
5. Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel:
Seluruh pendapatan dari pemanfaatan tanah kas desa harus tercatat resmi dalam keuangan desa atau BUMDes. Tidak boleh ada aliran dana ke rekening pribadi atau penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pengawasan Berkelanjutan oleh Masyarakat:
BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa berhak dan wajib mengawasi jalannya pengelolaan aset desa. Masyarakat harus diberi ruang untuk bertanya, mengkritik, dan meminta transparansi tanpa rasa takut.
Mengembalikan Aset Desa kepada Rakyat:
Aset desa, termasuk tanah kas desa, bukan warisan untuk diperebutkan segelintir orang. Aset ini adalah hak bersama yang harus dikelola demi kesejahteraan seluruh warga desa, sekarang dan generasi mendatang.
Desa yang kuat adalah desa yang rakyatnya sadar akan hak dan kewajibannya. Mengawal tanah kas desa dengan benar adalah bentuk nyata menjaga marwah desa, sekaligus memperjuangkan keadilan sosial di tingkat paling dasar: desa.
Mari kita kembalikan tanah kas desa kepada rakyat.
Bukan untuk segelintir, melainkan untuk semua.
#Tanahkasdesa #TrsnsparasiDesa #Hakrakyatdesa #Musyawarahdesa