banner 728x250

Pegiat Agama Soroti Ketiadaan Perda Miras di Boyolali, DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi

banner 120x600
banner 468x60

Pegiat Agama Soroti Ketiadaan Perda Miras di Boyolali, DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi

Gambar: Ustad Nasuha, Penasehat GPK Lebah Putih Boyolali

Boyolali, Suarakyat.com (6 Mei 2025) – Ironi terjadi di Kabupaten Boyolali, daerah yang dikenal sebagai wilayah religius dengan banyak pondok pesantren, namun hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal minuman keras (miras). Hal ini menjadi sorotan sejumlah pegiat agama saat menghadiri audiensi dengan DPRD Boyolali, Selasa (6/5), pukul 14.00 WIB, di Gedung Rakyat Boyolali.

Dalam pertemuan tersebut, Ustad Nasuha menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya regulasi tegas terhadap peredaran miras di Boyolali. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ustad Anang, yang turut menyuarakan keresahan masyarakat atas dampak buruk miras, terutama bagi generasi muda.

banner 325x300

Zainal Halimi, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Lebah Putih Boyolali, turut menekankan bahwa audiensi ini tidak boleh berhenti sebatas formalitas. “Kami berharap ini bukan hanya angin surga, tapi ada tindakan nyata dari DPRD. Mengingat, dampak miras di Boyolali sudah masuk fase yang memprihatinkan,” tegasnya.

Pernyataan Zainal diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD Boyolali, Arifin, yang mengakui bahwa banyak tindakan kriminal dan kejahatan di Boyolali yang berawal dari pengaruh minuman keras. “Setiap tindakan kejahatan atau sejenisnya, sering kali diawali oleh miras. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ketua HAMAS Boyolali, Adul Hamid, menegaskan perlunya percepatan pembentukan Perda miras demi menjaga moralitas masyarakat. Ia berharap DPRD segera mengadakan rapat pembahasan resmi untuk merumuskan regulasi tersebut.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Boyolali, Azis, menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir aspirasi dari GPK dan HAMAS. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembentukan Perda harus tetap berada dalam koridor hukum melalui mekanisme dengar pendapat dan penjaringan informasi yang sah, agar regulasi tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Boyolali, Susetyo Kusumo, yang memimpin langsung jalannya audiensi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang usulan dari para peserta audiensi. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam merespon isu strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik.

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Boyolali untuk memperlihatkan keberpihakan nyata terhadap aspirasi masyarakat dan upaya menciptakan lingkungan yang aman serta religius di Kabupaten Boyolali.(MSar|Suarakyat.com)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *