Trangrindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Waspadai Dampak Kerusakan Alam
Magelang, (12/5/2025) – Suarakyat.com
Tran Global Green Indonesia (Trangrindo), sebuah lembaga pemerhati lingkungan hidup yang dipimpin oleh Sriyanto Ahmad, S.Pd, mengajak seluruh masyarakat khususnya penerhati lingkungan untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam pernyataannya, Sriyanto menyoroti maraknya pembangunan yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem di berbagai wilayah.
“Saat ini kita harus jujur bahwa banyak pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ini menjadi penyebab utama rusaknya alam kita,” ujar Sriyanto Ahmad, pemerhati lingkungan asal Magelang, Sabtu (11/5).
Sriyanto mencontohkan terjadinya banjir di lereng Gunung Merapi sebagai akibat dari aktivitas penambangan pasir yang tidak mengindahkan aturan dan regulasi yang ada.
“Salah satu penyebab banjir di wilayah lereng Merapi adalah lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi tambang. Para pelaku tambang banyak yang mengabaikan undang-undang yang berlaku, tentang lingkungan hidup di Pasal 15 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sriyanto mengajak para aktivis lingkungan dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan sejak dini. “Jangan tunggu sampai terlambat, mari kita rawat bumi ini bersama-sama, sesuai amanat undang undangnya pada Pasal 69 Ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, antara lain:
a. membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin,
b. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,
c. melakukan penambangan tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang.
” tegas Sriyanto dalam penjelasannya.
Senada dengan itu, pemerhati lingkungan dari Jawa Barat, Saidi Hartono, juga menyampaikan bahwa kepala daerah harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi wilayahnya. Ia menekankan pentingnya penghijauan untuk mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Pemimpin daerah harus terjun langsung ke wilayah rawan bencana. Hijaukan daerah-daerah rawan agar tidak terjadi bencana berulang. Undang-undangnya sudah jelas, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tinggal kita jalankan,” ujarnya.
Sriyanto Ahmad sendiri saat ini tinggal di Magelang dan aktif dalam berbagai kegiatan pelestarian lingkungan melalui Trangrindo.(MSar|Suarakyat.com)