Dr. Al Ghozali: “Polemik Ijazah Jokowi Jangan Disederhanakan Hanya Sebatas Uji Forensik”
Solo, Suarakyat.com ( 13/5/2025) – Akademisi hukum tata negara dan filsafat hukum, Dr. Al Ghozali, SH, MH, yang juga dosen tetap di Universitas Slamet Riyadi (Unisri), memberikan pandangan kritis terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang belakangan kembali mencuat ke publik.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani laporan sejumlah aktivis, termasuk Roy Suryo, terkesan menyederhanakan persoalan. “Kalau polisi langsung menguji forensik ijazahnya, tanpa menelaah proses terbitnya ijazah tersebut, itu tidak nalar dan melenceng dari substansi masalah,” tegas Dr. Al Ghozali.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya yang dilakukan aparat penegak hukum bukan sekadar memverifikasi fisik ijazah, melainkan menggali dan mengkaji secara komprehensif kronologi serta legalitas administratif penerbitannya. “Polisi mestinya datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM), memeriksa data base mahasiswa Fakultas Kehutanan pada tahun di mana Jokowi dinyatakan lulus, termasuk melihat data akademik, skripsi, dosen pembimbing, serta siapa saja yang terlibat dalam proses akademik beliau saat itu,” lanjutnya.
Al Ghozali menegaskan bahwa isu ini bukan hanya soal selembar kertas, tetapi menyangkut integritas sistem pendidikan tinggi dan kredibilitas pejabat publik. Ia menilai upaya pembuktian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian, bukan malah melahirkan spekulasi berkepanjangan.
“Yang dipersoalkan para aktivis bukan hanya ijazahnya asli atau tidak, tapi proses lahirnya ijazah tersebut — apakah sesuai prosedur akademik atau ada penyimpangan,” tandasnya.
Sebagai akademisi, Dr. Al Ghozali berharap aparat penegak hukum berpikir progresif dan logis dalam menangani kasus yang menyentuh isu fundamental seperti ini. “Uji forensik bisa saja dilakukan, tapi itu tahap akhir, setelah semua data akademik diperiksa dan diverifikasi,” pungkasnya.(Editor: MSar|Suarakyat.com)