Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Andong

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Andong

Boyolali, Suarakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, dan Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua korban.

Dalam pemaparannya, AKP Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka utama. SP diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan kepadanya selama satu hingga dua bulan.

“Setelah melalui proses penyelidikan, didukung keterangan saksi dan bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka. Beberapa anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap AKP Joko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah rantai besi, tiga kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak:

Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Peristiwa ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak yang dirantai di teras rumah. Tersangka berdalih bahwa tindakannya merupakan bentuk “pengajaran” terhadap anak-anak.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa meskipun tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan setempat, tindakannya tetap melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan.

“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun, apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara hukum dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban. [Kontributor|Jiyono|Editor|MSar|Suarakyat.com

 

Exit mobile version