banner 728x250

DUKUNGAN MENGALIR UNTUK KEPALA DESA WARU : 20 KADES SE KAB DEMAK TEMUI KUASA HUKUM, TEGASKAN TOLAK SK PEMBERHENTIAN SEMENTARA KADES WARU

banner 120x600
banner 468x60

DUKUNGAN MENGALIR UNTUK KEPALA DESA WARU : 20 KADES SE KAB DEMAK TEMUI KUASA HUKUM, TEGASKAN TOLAK SK PEMBERHENTIAN SEMENTARA KADES WARU

Gambar: Tim hukum Kades Arifin, saat di Pendopo Kabupaten Demak menyampaikan surat untuk Bupati.

Demak, Suarakyat.com – Dukungan terhadap Kepala Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Arifin, terus menguat seiring polemik terkait sanksi pemberhentian sementara oleh bupati demak sebagaimana SK BUPATI DEMAK NO.141.1/209 TAHUN 2025 TERTANGGAL 23 JULI 2025. Bahwa pemberhentian sementara tersebut diberikan dikarenakan Kades Waru Arifin menolak mencabut SK Pengangkatan Sdr. KARNADI Sebagai SEKDES WARU.

Sebanyak 20 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak secara terbuka menyatakan solidaritasnya dengan menghadiri pertemuan pembelaan hukum yang digelar di Cafe Nienz & Resto, Perum Jl. Bintoro Asri, Bogorame, Bintoro, Kecamatan Demak, pada Kamis(30/7).

banner 325x300
Gambar: Budi Kristanto,SH Kuasa Hukum Kades Arifin, saat memberikan surat di Pendopo Kabupaten Demak

Pertemuan ini mempertemukan para kepala desa dengan kuasa hukum Arifin, yakni advokat Budi Kristanto, S.H., Direktur Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia). Diskusi bersama ini membahas langkah-langkah hukum strategis yang akan ditempuh untuk membela hak dan kewenangan Kepala Desa Waru yang dinilai dirampas secara sepihak.

Dalam kesempatan itu, Advokat BUDI KRISTIANTO,S.H., menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada kepala desa waru.
Ia menilai tindakan Bupati Demak memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa waru, jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Arifin sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Ia menegaskan bahwa pengangkatan Karnadi sebagai Sekdes dilakukan secara sah berdasarkan Keputusan Kepala Desa Waru Nomor 141/KEP/DS.WARU/09/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, setelah melalui tahapan sesuai aturan dan konsultasi lisan dengan pihak kecamatan.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak menilai pengangkatan tersebut tidak sah karena dianggap tidak melalui prosedur tertulis serta belum adanya ketentuan mutasi perangkat desa dalam Perda setempat. Akibatnya, Camat Mranggen menjatuhkan sanksi teguran bertahap kepada Arifin agar mencabut SK tersebut.

“Kami menilai ini bentuk intervensi yang mencederai otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak penuh kepala desa,” ujar Arifin dalam pertemuan.

Budi Kristanto, S.H, selaku kuasa hukum juga menyoroti bahwa tindakan Camat Mranggen yang mengeluarkan sanksi tanpa dasar kuat dan tanpa izin Bupati merupakan pelanggaran administratif yang perlu dikoreksi secara hukum.

“Kalau memang mutasi jabatan perangkat desa belum diatur dalam Perda Kabupaten Demak, maka mestinya mengacu ke Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berlaku secara nasional. Ini soal konsistensi hukum dan perlindungan terhadap kewenangan desa,” ujar Budi.

Para kepala desa yang hadir sepakat mendukung langkah hukum Arifin dan menyatakan keprihatinan atas potensi pelemahan terhadap independensi desa. Mereka menilai tindakan ini berbahaya jika dibiarkan dan bisa menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Dukungan yang mengalir dari para rekan sejawat ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang dihadapi Kepala Desa Waru bukan semata urusan personal, tetapi bagian dari perjuangan menjaga marwah otonomi desa di Indonesia.

(Reporter|Jiyono|Editor|MSar|Redaksi Suarakyat.com)

 

 

Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan pernyataan publik yang disampaikan dalam forum terbuka. Suarakyat.com berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan independensi dalam pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi tambahan, dipersilakan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka untuk melakukan koreksi dan pembaruan informasi secara proporsional.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *