banner 728x250

Koperasi BLN Gagal Bayar: Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban Janji Manis Berkedok Koperasi

banner 120x600
banner 468x60

Koperasi BLN Gagal Bayar: Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban Janji Manis Berkedok Koperasi

 

Boyolali, Jawa Tengah — 7 Agustus 2025, Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), yang selama ini dikenal sebagai koperasi investasi dengan janji keuntungan tinggi, kini menjadi sorotan tajam publik. Ribuan anggotanya dari berbagai wilayah seperti Boyolali, Semarang, Solo, hingga Wonogiri, mengaku kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar — mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.

banner 325x300

Kasus ini menguak kembali wajah lama praktik investasi bodong yang seringkali membungkus dirinya dengan label koperasi. Banyak korban yang sebelumnya dijanjikan keuntungan tetap 4 hingga 8 persen per bulan, kini hanya bisa gigit jari karena dana mereka tidak kunjung kembali. Bahkan, beberapa korban telah melaporkan adanya anggota yang meninggal dunia akibat stres dan tekanan ekonomi.

Skema yang Dianggap Mirip Ponzi

Dari penelusuran berbagai media dan pengakuan para korban, BLN tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) resmi, tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, dan tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana mestinya koperasi. Ironisnya, meskipun tidak memenuhi syarat hukum, koperasi ini tetap menggalang dana dari masyarakat dengan janji manis imbal hasil tinggi dan jaminan keamanan.

Gagal bayar mulai terjadi sejak Maret 2025. Pihak BLN kemudian menawarkan skema “recovery” berupa program trading saham dan robot trading — sebuah model yang justru makin membingungkan anggota karena minim transparansi dan tak dijelaskan secara teknis. Belum lagi, banyak anggota adalah lansia atau masyarakat pedesaan yang tidak memahami risiko dunia trading digital.

Ribuan Korban, Triliunan Kerugian

Diperkirakan lebih dari 40.000 anggota terdampak, dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Sejumlah korban telah mengajukan gugatan class action senilai Rp3,1 triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga karena merasa hak-haknya dilanggar akibat perubahan sepihak program dari “Si Pintar” menjadi “Si Jangkung” yang menurunkan nilai hasil investasi mereka.

Banyak korban berasal dari latar belakang sederhana: petani, guru honorer, pensiunan, dan pedagang kecil. Mereka menyimpan harapan untuk masa depan yang lebih baik melalui investasi ini. Namun yang mereka dapatkan justru sebaliknya: kerugian besar, utang menumpuk, bahkan harus kehilangan aset seperti rumah dan kendaraan.

Di Mana Negara?

Pertanyaannya: di mana negara saat rakyatnya menjadi korban? Mengapa entitas seperti ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan? Mengapa tidak ada sistem deteksi dini dari pihak berwenang untuk mencegah koperasi tanpa legalitas menghimpun dana rakyat?

Lebih ironis lagi, ketika warga mulai menggugat, sebagian pengurus BLN justru hilang bak ditelan bumi. Kantor-kantor cabang ditutup, papan nama dicopot, dan tak ada kejelasan soal pengembalian dana.

Seruan untuk Keadilan

Sebagai media rakyat, Suarakyat.com mendukung upaya hukum yang dilakukan para korban. Kami menyerukan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan terbuka. Tidak cukup hanya dengan mediasi sepihak atau janji-janji pemulihan yang tidak berdasar.

Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Waspadai koperasi yang tidak memiliki izin sah, tidak menjalankan RAT, dan tidak memiliki aktivitas usaha produktif yang nyata.

Jika negara tidak hadir melindungi rakyat dari jebakan seperti ini, maka kepercayaan terhadap hukum dan lembaga keuangan nasional akan semakin terkikis.

Kontributor: Jiyono|Editor: MSar|Suarakyat.com

 

Disclaimer:
Artikel ini ditulis sebagai opini publik berdasarkan pengakuan para korban dan informasi yang beredar luas di media daring. Suarakyat.com tidak bertanggung jawab atas klaim pribadi pihak-pihak yang disebutkan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang sah dan mengikat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *