banner 728x250

Tajuk Rencana: Keadilan Jangan Berwajah Pilih Kasih

banner 120x600
banner 468x60

Tajuk Rencana: Keadilan Jangan Berwajah Pilih Kasih

Kasus Silfester Matutina kembali menjadi sorotan. Putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap sejak 2019—vonis 1,5 tahun penjara karena fitnah terhadap Jusuf Kalla—nyatanya belum dieksekusi hingga kini. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa seseorang yang telah divonis justru bisa melenggang bebas selama bertahun-tahun?

Baca juga : 80 Tahun Indonesia Merdeka — “Merdeka, Merdeka, Merdeka…..!!!!”.

banner 325x300

Kejaksaan beralasan eksekusi sempat terkendala karena terpidana tidak ditemukan dan situasi pandemi menghambat. Namun, penjelasan ini tidak memuaskan publik. Sebab, dalam prinsip hukum, putusan inkrah harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda, kecuali ada alasan yuridis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan tanpa kepastian justru merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum.

Kini, media sosial menjadi ruang terbuka bagi rakyat untuk berdebat. Warganet terang-terangan mempertanyakan mengapa vonis yang sudah inkracht bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut. Ada yang sinis menyebut hukum hanya tegas untuk rakyat kecil. Ada pula yang ketakutan, jangan-jangan jika yang tersandung hukum adalah orang berpengaruh, maka penegakan hukumnya bisa ditunda, diperlambat, bahkan hilang dari perhatian. Kecemasan ini nyata, karena sejarah kita penuh dengan contoh kasus serupa: yang kuat seperti kebal, yang lemah segera diborgol.

Lebih jauh, rakyat mulai mengaitkan penundaan ini dengan isu kedekatan politik dan perlakuan istimewa. Fakta bahwa Silfester sempat mendapat posisi komisaris BUMN membuat kesan “jalur khusus” semakin kuat. Kecurigaan ini berbahaya, sebab bila dibiarkan, akan menguatkan keyakinan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung dan pihak terkait wajib memberikan penjelasan terbuka, lengkap dengan langkah konkret untuk menuntaskan eksekusi. Sebab, penegakan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga soal menjaga rasa keadilan di hati rakyat.

Baca juga : APTIKNAS Pamer Teknologi Kota Cerdas di IISMEX 2025, Gratis untuk Umum!

Rakyat perlu memahami bahwa masalah ini bukan semata soal satu orang, melainkan soal preseden hukum. Jika hukum bisa diabaikan untuk satu kasus, maka pintu untuk mengabaikan kasus-kasus lain akan terbuka lebar. Inilah mengapa publik berhak mengawasi, bertanya, dan menuntut kejelasan.

Sejarah menunjukkan, negara akan runtuh jika hukum dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap rakyat kecil maupun mereka yang dekat dengan kekuasaan. Bila hukum tidak lagi setara bagi semua, maka yang hancur bukan hanya wibawa pengadilan, melainkan juga masa depan bangsa. [Redaksi Suarakyat.com]

Disclaimer
Tulisan ini merupakan tajuk rencana redaksi yang bertujuan memberi pandangan kritis sekaligus edukatif bagi publik. Informasi diambil dari sumber pemberitaan yang kredibel serta perdebatan yang berkembang di ruang publik. Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan kepastian hukum agar masyarakat tidak salah tafsir dan tetap percaya pada sistem peradilan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *