banner 728x250

GAKI Gelar Munas di Gunungkidul, Teguhkan Komitmen Perlawanan terhadap Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

GAKI Gelar Munas di Gunungkidul, Teguhkan Komitmen Perlawanan terhadap Korupsi

Gunungkidul – Suarakyat.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah perjuangan rakyat untuk mengawal jalannya pembangunan, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan. Salah satunya adalah Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) yang lahir pada 24 Oktober 2017 sebagai gerakan moral melawan praktik korupsi.

banner 325x300

Sesuai amanah organisasi, GAKI seharusnya menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) pada tahun 2022. Namun karena berbagai kendala, forum tertinggi organisasi itu sempat tertunda. Secara hukum administrasi, kondisi tersebut membuat kepengurusan definitif dianggap gugur karena melewati hampir tiga tahun masa bakti.

Baca juga:

DPR Ngekost: Hiburan Politik atau Cermin Jurang Empati?

Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya pada 20 Agustus 2025, GAKI sukses menggelar Munas di Gedung BM57, Jl. Ngawen – Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta. Acara ini dihadiri sekitar 100 anggota serta tamu undangan khusus dari Forkompimda Gunungkidul. Kehadiran unsur pemerintah daerah tersebut menjadi penegasan bahwa agenda pemberantasan korupsi adalah kepentingan bersama, bukan hanya milik masyarakat sipil.

Munas ini juga dihadiri oleh Dewan Pembina GAKI, Bapak Henky Narto Sabdo, yang saat ini menjadi penghubung dengan KPK dari lintas agama. Dalam kesempatan itu, beliau bertindak sebagai pimpinan sidang pleno Munas. Dengan penuh wibawa, ia menegaskan pentingnya konsistensi perjuangan melawan korupsi.

Baca juga : 

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

“Korupsi adalah musuh bersama. Oleh karena itu, GAKI harus menjaga marwahnya sebagai organisasi independen yang lahir dari aspirasi rakyat. Munas ini bukan sekadar memilih ketua umum baru, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bahwa kita berdiri di sisi masyarakat, bukan di sisi kekuasaan,” ujar Henky Narto Sabdo dalam sidang pleno.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang diwakili oleh Kasubsi A, Ngatirah, S.Sos, memaparkan tiga kewenangan utama kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Penjelasan ini memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam bagi para peserta, sekaligus menegaskan bahwa peran masyarakat dan aparat penegak hukum harus berjalan beriringan.

Sementara itu, Ketua Umum baru GAKI  Budi Kristanto,SH, dalam pidatonya menegaskan komitmen organisasi dengan mengutip PP no. 43 tshun 2018 yang secara jelas membuka ruang bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, PP tersebut adalah dasar konstitusional bagi GAKI untuk tetap berada di garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.

Melalui prinsip musyawarah dan mufakat, Munas GAKI 2025 berhasil memilih kepemimpinan baru yang diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi, menata administrasi, sekaligus mengembalikan GAKI pada ruh perjuangan awalnya.

Munas ini menjadi titik balik penting bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kendala internal. Sebaliknya, perjuangan itu harus terus dijalankan dengan integritas, konsistensi, dan keberanian, agar rakyat percaya bahwa LSM benar-benar hadir untuk kepentingan publik.

Reporter|Jiyono

Editor|Muhamad Sarman

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *