banner 728x250

“Publik Sebaiknya Bijak Dalam Sikapi Polemik Dirut PDAM Boyolali”

banner 120x600
banner 468x60

“Publik Sebaiknya Bijak Dalam Sikapi Polemik Dirut PDAM Boyolali”

Beberapa hari terakhir, publik Boyolali dihebohkan dengan pelantikan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Boyolali, Iwan Marwanto. Nama Iwan ramai dibicarakan setelah mencuat kabar bahwa dirinya pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. Informasi ini menyebar cepat melalui media sosial dan menimbulkan beragam persepsi, bahkan tidak jarang bernuansa menghakimi.

Namun agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak, mari kita cermati fakta yang sudah disampaikan langsung oleh lembaga resmi.

banner 325x300

Status Hukum: DPO sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Daud Waluyo, menegaskan bahwa benar nama Iwan Marwanto pernah masuk DPO. Tetapi status itu bukan sebagai tersangka atau terpidana, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp189 juta.

Baca juga : 

Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Boyolali Berlangsung Khidmat

Kasus tersebut sudah melalui proses persidangan, terpidana utama sudah dijatuhi hukuman, dan perkara dinyatakan selesai. Kejari juga menyatakan siap membuka kembali perkara bila ada perkembangan baru, tetapi sejauh ini tidak ada status hukum lain yang menjerat Iwan.

Proses Seleksi dan Klarifikasi Pemerintah

Bupati Boyolali Agus Irawan, bersama panitia seleksi (Pansel), menyebut bahwa sebelum pelantikan dilakukan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen hingga ke kejaksaan dan kementerian terkait. Hasilnya, isu yang beredar dinyatakan “klir” alias tidak ada masalah hukum yang menghalangi.

Iwan Marwanto juga melengkapi dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat utama.

Pro Kontra di Publik

Walaupun demikian, pelantikan ini tetap menuai kritik. Sejumlah aktivis menilai penunjukan Iwan kurang tepat karena namanya masih pernah dikaitkan dengan kasus lama, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap BUMD.

Di sisi lain, sebagian pihak berpendapat bahwa selama tidak ada status hukum yang mengikat, seseorang tidak bisa dihalangi haknya untuk mengabdi di pemerintahan atau BUMD.

Mengajak Publik untuk Bijak

Melihat fenomena ini, ada satu hal penting yang harus kita garis bawahi: masyarakat jangan hanya menelan mentah-mentah kabar dari media sosial. Kita perlu tabayun, mengecek sumber resmi, dan tidak terburu-buru menghakimi seseorang hanya dari potongan informasi yang beredar.

Masyarakat tentu tetap berhak mengawasi, mengkritisi, dan menuntut transparansi, tetapi harus berdasarkan data yang jelas, bukan asumsi semata.

Yang lebih penting lagi, publik Boyolali berharap agar PDAM sebagai perusahaan daerah bisa benar-benar fokus memberikan pelayanan terbaik. Sebab, persoalan air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi tanpa terganggu hiruk pikuk isu politik maupun polemik personal.

Tulisan ini bukanlah pembelaan maupun tuduhan terhadap pihak manapun. Opini ini dimaksudkan untuk menghadirkan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat agar tidak hanya menerima kabar sepihak dari media sosial.

Reporter: Jiyono|Suarakyat.com

Disclaimer:
Artikel ini bersumber dari pernyataan resmi pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bupati Boyolali, dan Panitia Seleksi.
Redaksi Suarakyat.com tidak bermaksud menuduh, menghakimi, atau memvonis siapapun.
LJika di kemudian hari terdapat perkembangan hukum baru, maka pemberitaan akan diperbarui sesuai data resmi yang ada.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *