Dari Sertifikat yang Tertunda Jadi Kasus Besar: Renungan Rakyat Kecil atas PTSL Wonoharjo

Boyolali, Suarakyat.com – Kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, yang menyeret mantan kepala desa sebagai tersangka, sebenarnya menyimpan ironi. Dari persoalan kecil—sertifikat yang belum bisa di ambil pemiliknya — kemudian menjadi isu dan berkembang , hingga akhirnya mencuat ke ranah hukum.
Awal Mula dari Sertifikat yang Tak Kunjung di ambil oleh pemiliknya
Cerita bermula dari seorang warga yang sertifikat PTSL-nya belum di smbil pemiliknya. Keluhan itu menyebar, jadi isu di tengah masyarakat. Padahal, mayoritas warga mengaku tidak keberatan dengan biaya yang dikeluarkan.
Seorang warga bahkan berujar, “Asal sertifikat jadi, berapapun biayanya ya dijalani. Wong sertifikat itu penting untuk anak cucu.”
Baca juga:
Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif
Namun, ketika suasana sudah dipengaruhi pihak-pihak tertentu, cerita berubah. Rasa kasihan kepada mantan kades perlahan berganti dengan dorongan untuk melapor.
Mantan Kades Tidak Sendiri
Yang membuat masyarakat makin iba, mantan kades sejatinya tidak sendirian dalam proses ini. Sekdes yang dulu ikut mengajukan tanah dalam program PTSL kini sudah meninggal dunia. Bahkan, orang yang dulu menarik uang dari warga juga sudah meninggal dunia.
Baca juga:
PK Silvester Ditolak: Harapan Publik pada Ruang Hukum yang Jujur dan Adil
Kini, hanya mantan kades seorang diri yang harus menghadapi jeratan hukum. Beban moral dan hukum akhirnya jatuh sepenuhnya ke pundaknya. Wajar bila sebagian warga merasa ibadan kasihan, sebab yang dulu sama-sama terlibat sudah tiada.
Hukum Bersuara
Meski begitu, dari sisi hukum, tetap menegaskan bahwa ada dugaan pungutan liar Rp 2,5 juta per sertifikat, dengan total mencapai lebih dari Rp 100 juta. Dari jumlah itu pengakuan warga, sebagian digunakan untuk biaya administrasi, dan sisanya dipakai npribadi.
Yang sering terlewat dari perhatian adalah, gagasan mengajukan program PTSL ini justru berasal dari warga sendiri, bukan dari kepala desa. Warga mendatangi Pak Carik (sekdes kala itu), meminta agar tanah mereka yang sudah ditempati turun-temurun—namun belum bisa disertifikatkan—bisa diproses menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Dengan pemberitaan di media sosial yang menyebut ada pungutan liar, justru ditepis oleh warga, karena menurut pengakuan warga uang 2,5 juta tersebut kehendak warga sendiri yang ingin memiliki sertipikat, karena sudah lama menunggu moment ada program sertipikat itu.
Rakyat di Persimpangan
Rakyat desa kini berada di persimpangan. Di satu sisi, mereka ingin hukum ditegakkan sesuai aturan. Di sisi lain, mereka juga tidak tega melihat mantan kades harus sendirian menanggung beban, sementara pelaku lain sudah berpulang.
Dengan Kasus Wonoharjo memberi pelajaran penting bagi warga masyarakat, bahwa persoalan kecil di desa bisa jadi bola salju jika tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik, tabayun dan musyawarah. Jangan sampai mengorbankan pihak lain hanya karena kepingin mendapat pengakuan bahwa “Aku bisa”
Rakyat kecil hanya berharap, keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan. Sebab, bagi mereka, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tapi juga simbol harapan masa depan keluarga. [MSar]
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini publik yang dimuat di Suarakyat.com berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan media massa. Redaksi berupaya menyajikan informasi seimbang sesuai fakta yang ada.
Segala keterangan terkait proses hukum tetap mengacu pada penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum. Isi artikel tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai refleksi dan suara rakyat atas fenomena yang terjadi di lapangan.