Tajuk Rencana: Antara Hukum dan Kemanusiaan dalam Kasus PTSL Wonoharjo

Oleh: Muhamad Sarman|Redaktur Suarakyat.com.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, menyisakan pertanyaan mendasar: apakah hukum sudah benar-benar melihat kenyataan lapangan secara utuh, atau hanya berhenti pada hitam-putih pasal?
Inisiatif dari Warga, Bukan Kepala Desa
Perlu dicatat, gagasan untuk memasukkan tanah ke program PTSL bukan berasal dari kepala desa. Wargalah yang datang ke sekdes (Pak Carik), memohon agar tanah yang selama ini ditempati turun-temurun, tetapi belum bisa disertifikatkan, bisa diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga:
Kasus Mobil Dinas Ugal-ugalan di Logerit, GPK Lebah Putih Kembali Ingatkan DPRD Boyolali Soal Perda Miras
Sebanyak 45 warga secara sukarela menyatakan kesediaan mengeluarkan uang Rp 2,5 juta agar tanah mereka bisa mendapat kepastian hukum. Bagi mereka, biaya itu bukan beban, melainkan jalan untuk memiliki dokumen sah yang bisa diwariskan kepada anak cucu.
Rakyat Rela, Hukum Berbicara Lain
Di sinilah muncul ironi. Dari perspektif hukum formal, program PTSL memang seharusnya gratis atau hanya berbiaya sesuai aturan resmi. Sehingga ketika ada uang Rp 2,5 juta per orang yang mengaliri paaaaaaaa@qaqqaqaaqaa@1, aparat hukum langsung menilainya sebagai pungli.
Namun dari kacamata rakyat, dana itu adalah iuran suka rela. Tidak ada pemaksaan, tidak ada intimidasi. Yang ada justru keinginan kuat masyarakat agar tanah mereka bisa sah di mata hukum.
Mantan Kades Menanggung Sendiri
Lebih tragis lagi, pihak-pihak lain yang terlibat kini sudah tiada. Sekdes yang dulu mengajukan tanah sudah meninggal. Orang yang menarik uang dari warga pun sudah meninggal. Kini, hanya mantan kades seorang diri yang harus menghadapi jerat hukum.
Tidak heran, banyak warga merasa kasihan, sebab mereka tahu, persoalan ini bukanlah murni kesalahan pribadi, melainkan buah dari musyawarah dan inisiatif warga sendiri.
Antara Keadilan Formil dan Keadilan Substansial
Di sinilah seharusnya hukum belajar. Bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada teks undang-undang, melainkan juga harus menyentuh rasa kemanusiaan.
Jika uang itu lahir dari kemauan warga, tanpa ada pemaksaan, maka proses hukum mestinya bisa diarahkan pada penyelesaian restoratif, bukan sekadar menghukum. Keadilan formil memang penting, tetapi keadilan substansial jauh lebih bermakna bagi masyarakat.
Kasus Wonoharjo menjadi cermin bahwa hukum sering kali berlari secepat pesawat jet ketika menyentuh rakyat kecil, namun bisa lambat ketika menyentuh yang berkuasa.
Rakyat berharap, aparat hukum tidak menutup mata terhadap fakta lapangan: bahwa dana Rp 2,5 juta itu berangkat dari keinginan warga sendiri, bukan perintah kepala desa. Jika demikian adanya, apakah pantas satu orang menanggung semua dosa, sementara niat awal warga hanyalah ingin memiliki kepastian hak atas tanah mereka?
Disclaimer
Tajuk Rencana ini merupakan opini redaksi Suarakyat.com yang disusun berdasarkan informasi publik serta aspirasi masyarakat. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai refleksi dan kritik sosial terhadap dinamika hukum di tingkat rakyat kecil.
Segala perkembangan kasus hukum tetap mengacu pada penyelidikan aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang sah.