Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dalam Gugatan APKOMINDO di PTUN Jakarta
Jakarta, Suarakyat.com – Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (9/9/2025). DPP APKOMINDO versi SK Kemenkumham RI masa bakti 2023-2028, di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, menyerahkan 22 bukti untuk memperkuat legalitas kepengurusannya.
Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT ini diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI. SK yang disengketakan adalah No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.
Bukti Ungkap Kontradiksi
Salah satu bukti penting adalah Putusan Kasasi MA Nomor: 483 K/TUN/2016 yang menolak kasasi pihak penggugat terkait SK Kemenkumham. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Soegiharto menegaskan, gugatan yang kembali diajukan jelas tidak memiliki dasar hukum. “Ini merupakan penyalahgunaan proses peradilan, karena materi pokoknya sudah diputus Mahkamah Agung,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya mengungkap adanya kontradiksi fatal terkait dokumen Munaslub APKOMINDO 2015. Versi susunan kepengurusan yang diajukan dalam gugatan berbeda dengan versi yang diajukan dalam memori kasasi oleh firma hukum yang sama.
“Ini jelas upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan,” tegas Sekjen APKOMINDO, Puguh Kuswanto.
Argumen Kemenkumham RI
Kuasa hukum Kemenkumham RI dalam dupliknya menyebut gugatan tidak dapat diterima, dengan alasan:
PTUN tidak berwenang memutus dualisme organisasi (kewenangan ada di PN).
Penggugat tidak memiliki legal standing.
SK kepengurusan sah karena berdasarkan akta notaris dan tidak ada putusan yang membatalkannya.
Laporan ke Kepolisian
Atas dugaan manipulasi tersebut, Soegiharto menyatakan pihaknya juga telah melapor ke polisi. “Kami yakin majelis hakim akan menolak seluruh gugatan dan menutup ruang penyalahgunaan hukum,” katanya.
DPP APKOMINDO menegaskan komitmennya untuk terus membina dan memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di Indonesia.(Editor:MSar)