Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Jakarta,Suarakyat.com — Fakta baru yang mengejutkan muncul dalam perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT. Pada sidang 7 Oktober 2025 lalu, kesaksian di bawah sumpah dari Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA. membuka tabir dugaan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oleh para penggugat untuk melegitimasi kepengurusan fiktif dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

Dr. Rudi, yang sebelumnya berada di pihak lawan, menyatakan Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur tidak sah karena tanpa kehadiran DPD dari berbagai provinsi, padahal itu syarat mutlak AD/ART. Ia juga menegaskan bahwa yang terpilih saat itu adalah dirinya sebagai Ketua Umum, bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti diklaim dalam berbagai gugatan.

Lebih lanjut, Rudi membantah keterlibatannya dalam Akta Notaris No. 55/2015, yang disebutkan penuh kejanggalan dan diduga kuat dipalsukan. “Saya tidak pernah menghadap, tidak pernah memberi kuasa, dan baru tahu lima tahun kemudian,” ujarnya di persidangan. Akta itu juga tidak sesuai dengan substansi Munaslub yang hanya membahas kepengurusan, bukan perubahan AD/ART.

 

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik rekayasa hukum dan penyalahgunaan wewenang notarial, bahkan disertai akta lain (No. 35) yang justru dibuat untuk badan usaha (PT), bukan organisasi asosiasi.

Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), mengapresiasi keberanian saksi:

«“Kami hormat kepada Bapak Dr. Rudi Rusdiah yang berani menegakkan kebenaran meski harus berhadapan dengan mantan rekan sendiri. Ini teladan integritas yang langka,” tegas Hoky.»

Sekjen Puguh Kuswanto menambahkan bahwa kesaksian ini menegaskan pentingnya kejujuran dan kedewasaan berorganisasi di tengah upaya pembusukan hukum yang terjadi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ridwan Akhir, SH., MH. ini menjadi titik terang bahwa gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno dibangun di atas dasar yang lemah dan penuh manipulasi.

Masyarakat hukum berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga marwah peradilan dan menegakkan kebenaran materiil.
sumber: Siaran Pers DPP APKOMINDO.

Exit mobile version