Dugaan Penundaan dan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Suarakyat.com – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, tambahan TPG 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Semarang memicu sorotan publik. Sejumlah guru sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut mengaku belum menerima haknya hingga memasuki tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan laporan masyarakat serta informasi dari beberapa guru dan kepala sekolah dasar di Kabupaten Semarang, terjadi dugaan penundaan yang tidak wajar. Bahkan, hak Tahun Anggaran 2024 disebut baru diterimakan pada tahun 2025, sementara untuk Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum juga dicairkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran negara dan indikasi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Isu tersebut menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat di daerah.
JANISTRA Kabupaten Semarang Lakukan Klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Lembaga Kumpulan Masyarakat JANISTRA (Jaringan Indonesia Sejahtera) Kabupaten Semarang mengambil langkah konkret dengan melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang pada Senin, 2 Maret 2025.
JANISTRA yang beralamat di Jalan Ontoseno 24, Tawangsari Kali Ulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir adalah Kepala Bidang Pendidikan, Ibu Sulasih, S.Pd., M.M.

Dalam klarifikasi tersebut, disampaikan bahwa proses pencairan TPG, tambahan TPG, THR, dan Gaji ke-13 sudah sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah pusat. Disebutkan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan sistem by name by address yang diajukan oleh daerah dan kemudian diproses oleh pusat.
Baca juga:
MBG untuk Rakyat atau Oknum? Transparansi Anggaran Rp10.000 Harus Sampai ke Penerima
Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Keterlambatan yang melampaui tahun anggaran berjalan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan para penerima hak.
Kejanggalan Tahun Anggaran Jadi Sorotan
Hal yang dianggap janggal oleh JANISTRA adalah terjadinya penundaan pembayaran hak yang tidak sesuai dengan tahun anggaran berjalan. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, anggaran yang disusun dan disahkan untuk Tahun Anggaran 2025 seharusnya diperuntukkan dan direalisasikan pada tahun tersebut.
Menurut Sukimto, mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang sekaligus Penasehat JANISTRA, kondisi ini patut dipertanyakan. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sukimto menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran Tahun 2025 telah dilakukan pada tahun 2024. Artinya, anggaran tersebut memang dirancang dan disahkan untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025, bukan ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya tanpa alasan yang sah.
Jika hak Tahun Anggaran 2024 baru diterimakan pada tahun 2025, dan hak Tahun Anggaran 2025 belum dicairkan sama sekali, maka muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dan akuntabilitas anggaran tersebut.
Guru dan Pensiunan Terdampak
Tidak hanya guru aktif, beberapa pihak menyebutkan bahwa guru yang sudah pensiun pun mengalami nasib serupa. Hak mereka yang seharusnya diterima sesuai ketentuan juga belum disampaikan.
Situasi ini tentu berdampak langsung pada kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang menggantungkan kebutuhan hidup dari pendapatan rutin tersebut. TPG dan tambahan TPG merupakan bagian penting dari penghasilan guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi. Begitu pula dengan THR dan Gaji ke-13 yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Penundaan berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Dorongan Transparansi dan Audit Anggaran
JANISTRA menyatakan akan terus menindaklanjuti persoalan ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak berwenang. Mereka mendorong adanya transparansi penuh terkait alur pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana TPG dan tunjangan lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan hak guru dibayarkan sesuai ketentuan dan tahun anggaran yang berlaku.
Apabila memang terjadi kendala administratif dari pusat, publik menilai perlu ada komunikasi yang jelas dan tertulis agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Guru sebagai ujung tombak pendidikan bangsa berhak mendapatkan haknya tepat waktu, sesuai dengan amanat anggaran yang telah ditetapkan.
[Kontributor: Suryanto]


















