Suarakyat.com – Tragedi penembakan yang menewaskan seorang remaja 18 tahun di Makassar bukan sekadar peristiwa hukum biasa.
Ia adalah peristiwa kemanusiaan yang menyentak nurani publik. Bertrand Eka Prasetyo Radiman, yang masih berada di usia belia, kehilangan nyawanya dalam insiden pembubaran kerumunan di Jalan Toddopuli Raya.
Rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan detik-detik aparat mengarahkan tembakan ke arah kerumunan remaja.
Dari situlah polemik bermula, dan dari situlah pula kepercayaan publik kembali diuji.
Kronologi awal menyebutkan bahwa sekelompok remaja tengah bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan berpeluru water jelly di badan jalan.
Aktivitas tersebut memang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan. Warga pun melapor, dan aparat dari Polrestabes Makassar turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan.
Namun pembubaran yang seharusnya menjadi tindakan preventif berubah menjadi tragedi. Dalam situasi yang disebut aparat sebagai dinamis dan agresif, seorang perwira berpangkat Iptu, yang diidentifikasi sebagai Iptu N, melepaskan tembakan.
Baca juga:
Imigrasi Ngurah Rai Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
Polisi menyatakan terjadi accidental discharge atau tembakan tidak disengaja. Akan tetapi, hasil akhirnya nyata: seorang remaja meregang nyawa.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Apakah prosedur penggunaan senjata api telah dijalankan sesuai standar operasional?
Apakah dalam situasi menghadapi remaja dengan senjata mainan, penggunaan senjata api memang menjadi pilihan yang proporsional?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian
Penetapan Iptu N sebagai tersangka menunjukkan bahwa institusi kepolisian mengambil langkah hukum formal. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas awal.
Namun publik tidak hanya menuntut proses administratif. Publik menuntut transparansi menyeluruh, investigasi independen, dan evaluasi sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.
Tajuk ini tidak dimaksudkan untuk memperkeruh suasana atau membenturkan masyarakat dengan aparat. Justru sebaliknya, peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi bersama.
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki mandat menjaga ketertiban sekaligus melindungi keselamatan warga.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Namun ketika tindakan penegakan hukum berujung pada hilangnya nyawa, standar evaluasinya harus lebih tinggi. Prinsip proporsionalitas, nesesitas (kebutuhan mendesak), dan akuntabilitas adalah fondasi penggunaan kekuatan oleh aparat.
Senjata api bukan alat pembubaran biasa; ia adalah instrumen mematikan yang hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.
Kasus ini juga menyentuh aspek psikologis dan sosial yang lebih luas. Kepercayaan publik terhadap aparat sangat bergantung pada bagaimana kasus-kasus sensitif ditangani.
Jika proses hukum berjalan terbuka dan objektif, kepercayaan bisa pulih. Sebaliknya, jika muncul kesan pembelaan sepihak atau pengaburan fakta, maka jarak antara aparat dan masyarakat akan semakin melebar.
Keluarga korban tentu merasakan luka paling dalam. Mereka menuntut keadilan, bukan sekadar simpati. Dalam negara hukum, keadilan bukanlah retorika, melainkan proses yang harus terlihat dan dapat diuji publik.
Oleh sebab itu, investigasi yang komprehensif, termasuk uji balistik, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, harus dipublikasikan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum.
Peristiwa di Makassar ini seharusnya menjadi alarm nasional tentang pentingnya pelatihan pengendalian massa yang lebih humanis dan terukur.
Di era keterbukaan informasi, setiap tindakan aparat hampir pasti terekam kamera. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.
Akhirnya, tragedi ini adalah ujian bagi semua pihak: bagi aparat untuk membuktikan profesionalisme dan integritas, bagi masyarakat untuk tetap objektif dan tidak terprovokasi, serta bagi penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Nyawa seorang remaja tidak boleh menjadi sekadar angka statistik. Ia harus menjadi titik balik perbaikan sistem.
Sumber: Sputnik Indonesia
