banner 728x250

Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto. Istimewa. Sumber Sputnik Indobesia
banner 120x600
banner 468x60

Suarakyat.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026).

banner 325x300

“Keempat tersangka sudah diamankan oleh Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
Empat Prajurit Aktif Jadi Tersangka
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka diketahui merupakan personel aktif yang berdinas di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi kejadian serta peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Puspom TNI menjerat para tersangka dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Meski demikian, hingga kini motif di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses pendalaman.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik aksi kekerasan ini.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Tuntas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sejumlah pihak mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Komandan Puspom TNI menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

 

Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari pernyataan resmi pihak terkait. Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak yang disebutkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *