Suarakyat.com – Pernyataan keras yang dilontarkan advokat Rikha Permatasari terhadap Polres di Mojokerto bukan sekadar reaksi emosional. Ini adalah sinyal bahwa ada kegelisahan serius terhadap arah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ketika muncul tudingan “kriminalisasi wartawan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.
Di satu sisi, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran, termasuk jika ada indikasi pemerasan oleh oknum wartawan. Tidak ada profesi yang kebal hukum. Wartawan sekalipun, jika menyimpang dari fungsi jurnalistiknya, tetap harus bertanggung jawab.
Namun di sisi lain, kritik yang disampaikan juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika proses hukum dinilai tidak proporsional, bahkan berpotensi mengabaikan aspek kemanusiaan, maka publik berhak bertanya: apakah hukum masih dijalankan secara adil?
Lebih jauh, peringatan bahwa “hukum bukan alat tekanan” menjadi sangat relevan. Dalam negara hukum, kewenangan bukanlah alat kekuasaan yang bisa digunakan tanpa batas. Ia harus dijalankan dengan akuntabilitas, transparansi, dan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena berada di antara dua kutub sensitif: dugaan pemerasan dan tudingan kriminalisasi. Keduanya sama-sama serius. Keduanya sama-sama berbahaya jika tidak ditangani dengan hati-hati.
Jika benar terjadi pemerasan, maka penindakan adalah keharusan. Namun jika dalam prosesnya terdapat penyimpangan kewenangan, maka itu juga harus dikoreksi.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum.
Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses. Bagaimana seseorang ditangkap, bagaimana hak-haknya diperlakukan, hingga bagaimana dampaknya terhadap keluarga—semua menjadi bagian dari wajah hukum di mata masyarakat.
Ketika aspek kemanusiaan diangkat, terutama terkait dampak terhadap anak-anak, itu bukan upaya mengaburkan hukum, melainkan pengingat bahwa hukum harus tetap memiliki nurani.
Jika hukum kehilangan sisi kemanusiaannya, maka ia akan berubah menjadi alat yang menakutkan, bukan melindungi.
Karena itu, penting bagi institusi kepolisian untuk membuka ruang transparansi. Menjelaskan kepada publik secara utuh: apa dasar tindakan, bagaimana proses berjalan, dan mengapa langkah-langkah tertentu diambil.
Tanpa itu, ruang spekulasi akan terus melebar. Dan di situlah kepercayaan publik perlahan terkikis.
Kasus Mojokerto hari ini bukan hanya soal siapa benar dan siapa salah. Ini adalah cermin: apakah hukum masih berdiri sebagai penjaga keadilan, atau mulai dipersepsikan sebagai alat kekuasaan.
Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan. Jawabannya ada pada tindakan.


















