banner 728x250

“Tanpa Perda Miras, Kehidupan Sosial Masyarakat Rentan Rusak dari Dalam”

banner 120x600
banner 468x60

“Tanpa Perda Miras, Kehidupan Sosial Masyarakat Rentan Rusak dari Dalam”

Oleh: Zaenal Halimi|Ketua GPK Lebah Putih Boyolali.

banner 325x300

Dalam geliat pembangunan fisik yang terus digencarkan di Boyolali, ada satu hal penting yang justru luput dari perhatian: ketertiban sosial dan perlindungan moral masyarakat. Hingga saat ini, Kabupaten Boyolali belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang pengendalian dan pelarangan minuman keras (miras).

Seruan edukasi ini tampaknya dipandang remeh. Toh, miras sudah diatur oleh pemerintah pusat. Tapi mari kita cermati lebih dalam: apakah aturan pusat cukup kuat untuk menertibkan peredaran miras di desa-desa dan lorong-lorong pasar malam di wilayah Boyolali?

๐™๐™–๐™ฃ๐™ฅ๐™– ๐™‹๐™š๐™ง๐™™๐™–, ๐™‹๐™š๐™ข๐™™๐™– ๐™๐™–๐™  ๐™‹๐™ช๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™‚๐™ž๐™œ๐™ž

Minuman keras bukan sekadar soal selera atau pilihan pribadi. Ia adalah pemantik utama keresahan sosial: dari perkelahian antar pemuda, kekerasan rumah tangga, sampai kecelakaan lalu lintas. Ironisnya, aparat daerahโ€”terutama Satpol PPโ€”sering kali tidak berdaya menindak pelaku, karena tidak ada dasar hukum lokal yang mengikat.

Boyolali adalah daerah religius, penuh dengan pesantren, mushola, dan tradisi keagamaan yang kuat. Namun bila pemerintah daerahnya tak memiliki payung hukum untuk menertibkan miras, maka kita sedang membuka celah bagi kerusakan generasi mendatang.

๐™‹๐™š๐™ง๐™™๐™– ๐™„๐™ฉ๐™ช ๐™‹๐™š๐™ง๐™ก๐™ž๐™ฃ๐™™๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ, ๐˜ฝ๐™ช๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™‹๐™š๐™ฃ๐™ž๐™ฃ๐™™๐™–๐™จ๐™–๐™ฃ

Sebagian pihak menganggap Perda miras akan membatasi kebebasan warga. Padahal yang dibatasi adalah kebebasan yang merugikan orang lain. Perda bukan alat represif, melainkan instrumen perlindungan sosial.

Dengan adanya Perda, pemerintah bisa: Menetapkan zona bebas miras (misalnya dekat sekolah, rumah ibadah). Memberikan sanksi tegas kepada penjual ilegal. Menjaga lingkungan desa tetap kondusif dan aman. Kita tidak sedang meniru negara lain. Kita hanya ingin memastikan nilai-nilai lokal dan keagamaan di Boyolali tetap terjaga.

๐™ˆ๐™š๐™ฃ๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™ช ๐˜ผ๐™ฅ๐™– ๐™‡๐™–๐™œ๐™ž?

Apakah kita harus menunggu ada korban jiwa karena miras oplosan baru kemudian bereaksi? Apakah harus menanti laporan warga yang anaknya rusak karena alkohol baru DPRD bertindak?

Boyolali tidak kekurangan tokoh agama, pemuda, dan ormas yang siap mendukung Perda ini. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik dan keberpihakan nyata dari pemerintah daerah dan DPRD.

๐˜ผ๐™ฎ๐™ค ๐™Ž๐™ช๐™–๐™ง๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐˜ผ๐™จ๐™ฅ๐™ž๐™ง๐™–๐™จ๐™ž!

Kini saatnya kita sebagai warga Boyolali bersuara lantang, meminta perlindungan yang layak dari pemerintah daerah. Jika pasar bisa diatur jam operasionalnya, mengapa miras tidak bisa diatur distribusinya?
Kita tidak anti-kemajuan. Tapi kita menolak kemajuan yang membawa kehancuran moral. [ Editor| MSar| Suarakyat.com]

Disclaimer:
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak sepenuhnya mencerminkan sikap redaksi Suarakyat.com. Informasi dan pandangan yang disampaikan bertujuan untuk edukasi publik dan mendorong diskusi konstruktif di masyarakat. Pembaca diimbau untuk menanggapi dengan bijak dan tetap menghormati perbedaan pendapat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *