banner 728x250

Terjerat Utang Rentenir, Sayu Bayar Bunga Hingga Rp49 Juta dari Pinjaman Rp14 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Terjerat Utang Rentenir, Sayu Bayar Bunga Hingga Rp49 Juta dari Pinjaman Rp14 Juta

Boyolali, Suarakyat.com — (12/6/2025) Sayu (nama samaran), seorang perempuan pekerja harian, kini hidup dalam kecemasan yang mendalam. Sejak Maret 2024, ia terjerat utang kepada seorang rentenir yang dalam kisah ini kami sebut sebagai Kipli (nama samaran). Tak pernah ia sangka, pinjaman yang awalnya hanya beberapa juta rupiah kini membuatnya terbebani bunga hingga puluhan juta rupiah.

Kepada awak media, Sayu mengungkapkan bahwa pada 15 Maret 2024, ia meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada Kipli, dengan kesepakatan bunga Rp200 ribu per minggu. Hanya berselang sehari, 16 Maret 2024, Sayu kembali meminjam Rp2 juta lagi, dengan skema bunga yang sama. Dalam dua minggu terakhir bulan Maret, Sayu membayar bunga sebesar Rp800 ribu.

banner 325x300

Sejak saat itu, Sayu terus membayar bunga mingguan, tanpa pernah menyentuh pokok utangnya. Selama 9 bulan, dari April hingga Desember 2024, ia mengaku rutin membayar bunga sebesar Rp1,6 juta per bulan. Jika ditotal, jumlah bunga yang telah ia bayarkan selama periode tersebut mencapai Rp14,4 juta.

Namun, cerita tak berhenti di situ. Menurut Sayu, itu baru dari satu jalur pinjaman yang ia ceritakan. Bila dihitung keseluruhan, ia mengaku total pokok utangnya kepada Kipli telah mencapai sekitar Rp14 juta. Hingga Desember 2024, ia belum pernah mencicil atau melunasi pokok pinjamannya. Yang ia mampu lakukan hanyalah membayar bunga — yang menurut pengakuannya sudah menguras dana lebih dari Rp49 juta.

Ironisnya, semua ini berlangsung tanpa adanya surat perjanjian atau bukti tertulis. Sayu mengaku merasa takut dan tak berdaya, sehingga ia menuruti semua permintaan Kipli. Puncaknya, sepeda satu-satunya milik Sayu disita oleh Kipli, tanpa proses resmi ataupun surat penyitaan.

“Aku takut, Mas. Aku manut saja. Kalau aku melawan, nanti malah tambah susah,” ujar Sayu dengan suara lirih.

Padahal, praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi secara tidak resmi seperti ini sebenarnya bisa dijerat hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dijelaskan bahwa pemaksaan untuk menyerahkan barang bisa masuk kategori pemerasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia adalah ilegal.

Sayu akhirnya memberanikan diri membagikan kisahnya kepada media, berharap agar pengalamannya menjadi pelajaran dan membuka mata banyak pihak — terutama penegak hukum dan pemerintah — untuk bertindak tegas terhadap praktik rentenir yang menindas rakyat kecil. [Pewarta|Jiyono|Suarakyat.com|Editor|MSar|Suarakyat.com

 

 

 

Disclaimer:
Kisah ini merupakan cerita nyata yang telah disamarkan nama pelaku dan korban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan pihak-pihak terkait. Semua informasi yang disampaikan bersumber dari keterangan narasumber secara lisan kepada redaksi Suarakyat.com. Artikel ini tidak bermaksud menuduh atau menghakimi individu atau pihak manapun, melainkan sebagai bentuk edukasi dan peringatan sosial agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik pinjam meminjam yang tidak sesuai aturan hukum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *