Terjerat Rentenir, “Meme” Dipaksa Serahkan Sepeda Anak Demi Bayar Bunga

Suarakyat.com – 1 Agustus 2025, Satu lagi kisah memilukan datang dari rakyat kecil, kali ini dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang ibu rumah tangga yang kami samarkan namanya menjadi Meme, harus menanggung beban utang berbunga tinggi dari rentenir, hingga kehilangan satu-satunya sepeda anaknya yang digunakan untuk sekolah.
Kisah bermula ketika Meme meminjam uang sebesar Rp25 juta dari seorang rentenir untuk memutar usaha kecil. Namun, bunga yang dikenakan sangat mencekik—25 persen per minggu atau setara 100 persen per bulan.
Selama 10 minggu, Meme sudah membayar bunga saja senilai Rp62.500.000. Itu pun tidak menyentuh pokok utangnya sama sekali. Saat usahanya gagal, Meme pun tidak mampu lagi membayar bunga. Rentenir lalu mengirim penagih bergaya debt collector yang kasar dan mengintimidasi.
Yang membuat hati pedih, sepeda milik anak Meme dirampas paksa oleh penagih—tanpa surat, tanpa proses hukum, tanpa rasa kemanusiaan. Sepeda itu hanya dianggap sebagai “pengurang bunga”. Kini, Meme pasrah. Tak ada lagi barang berharga, tak ada lagi pemasukan. Namun ancaman dan tekanan terus datang.
“Saya bingung, hanya bisa menangis. Sepeda itu satu-satunya yang dipakai anak saya sekolah,” ucap Meme lirih saat ditemui tim Suarakyat.com.
Advis Hukum: Rentenir Bisa Diproses Pidana, Ini Hak Meme sebagai Korban, Kisah Meme bukan sekadar tragedi kemiskinan, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Berikut ini penjelasan dari sisi hukum:
Bunga 25% per Minggu = Rentenir Ilegal, Rentenir dengan bunga seperti itu jelas melanggar prinsip keadilan. Perjanjian dengan bunga mencekik seperti ini dapat dianggap cacat hukum dan bersifat melawan hukum secara moral dan sosial.
Penyitaan Sepeda = Tindak Perampasan, Mengambil barang tanpa dasar hukum (tanpa surat sita resmi, tanpa putusan pengadilan) adalah perampasan. Ini bisa dijerat dengan Pasal 365 atau 368 KUHP.
Intimidasi Penagih = Melanggar Hukum, Penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau teror secara psikis dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Meme dan Korban Lainnya di Boyolali
1. Lapor ke Polres Boyolali
Bawa bukti pembayaran, foto barang yang diambil, dan saksi jika ada. Penagih yang menyita sepeda tanpa dasar hukum bisa diproses.
2. Minta Pendampingan dari LBH atau Posbakum PN Boyolali
Banyak lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi korban seperti Meme secara gratis.
3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Meskipun bukan pinjaman digital, rentenir termasuk dalam praktik pembiayaan ilegal yang bisa masuk radar penindakan OJK.
4. Minta Mediasi ke Pemerintah Desa
Lurah atau kepala desa bisa dilibatkan sebagai mediator sekaligus pelindung warga dari tekanan rentenir.
Suarakyat.com mendesak aparat hukum dan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Rakyat kecil seperti Meme tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi sistem ekonomi predator yang tak berpihak pada kemanusiaan.
Jika Anda mengenal korban serupa di sekitar Anda, bantu suarakan. Jangan diam, karena diam adalah pembiaran terhadap ketidakadilan.
Redaksi Suarakyat.com, Untuk pendampingan kasus atau bantuan hukum, silakan hubungi redaksi melalui email: kontak@suarakyat.com
Disclaimer:
Nama “Meme” dalam artikel ini merupakan samaran untuk melindungi identitas korban. Narasi disusun berdasarkan kisah nyata yang telah diverifikasi tim redaksi, dengan beberapa elemen yang disesuaikan demi menjaga privasi dan keselamatan pihak terkait.
Gambar yang digunakan pada thumbnail/artikel ini bersifat ilustratif, bukan representasi langsung dari individu yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk membangkitkan empati publik terhadap permasalahan sosial yang diangkat, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun.
Suarakyat.com berkomitmen untuk menyuarakan kepentingan rakyat kecil dan membuka ruang keadilan bagi mereka yang terpinggirkan oleh praktik ekonomi yang tidak manusiawi.