banner 728x250

Pegawai KKP Viral Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah Warga, Kini Terancam Sanksi Disiplin Berat

banner 120x600
banner 468x60

Pegawai KKP Viral Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah Warga, Kini Terancam Sanksi Disiplin Berat

JAKARTA, Suarakyat.com – Video seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial Agus Perri Inkiriwang tengah menjadi sorotan publik. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, Agus Perri diduga melakukan perusakan rumah warga dan penganiayaan terhadap hewan. Aksi tersebut menuai kecaman keras dari netizen hingga aktivis pencinta hewan.

banner 325x300

Perbuatan Agus Perri dinilai bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng citra KKP sebagai institusi pemerintah. Apalagi, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat tindakan ini dianggap melanggar kode etik dan disiplin PNS.

Berdasarkan aturan, dugaan pelanggaran ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS menjaga kehormatan dan martabat dirinya, lembaga, dan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Permen KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Pegawai, yang secara tegas melarang perbuatan tercela seperti penganiayaan atau perusakan.

Staf Pelayanan Informasi Publik KKP, Eri, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan terkait Agus Perri. “Laporan sudah masuk. Yang bersangkutan bekerja di Direktorat Pengelolaan Kelautan,”

Menurutnya, video yang memperlihatkan dugaan perbuatan Agus Perri juga sudah beredar di internal KKP. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Kedisiplinan di Biro SDM Aparatur dan Organisasi.

Pejabat Bidang Kedisiplinan, Himawan Danang, memastikan bahwa proses pemeriksaan segera dilakukan. “Setelah menonton video yang viral, kami menilai hal ini tidak pantas dilakukan seorang PNS. Kasus akan kami proses,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, tim KKP akan turun langsung ke lokasi kejadian untuk menggali keterangan. “Kami ingin melihat persoalan dari dua sisi—apakah ada sengketa ahli waris atau faktor lain—dan itu perlu kami cek di lapangan,” tambah Himawan.

Sementara itu, pemerhati hukum Dany Paulus menegaskan bahwa kasus ini adalah tamparan keras bagi dunia birokrasi. “PNS seharusnya menjadi teladan. Perilaku tercela seperti ini, apalagi terekam dan viral, hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.

Ia mendesak agar KKP mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme. “Respons lembaga harus menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkas Dany.
Sumber|DPP SPRI|Editor|MSar|Suarakyat.com

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *