DPR RI Jawab Tuntutan Aksi 17+8, Sepakati Pemangkasan Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri
Jakarta, Suarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menanggapi tuntutan aksi demonstrasi 17+8 yang belakangan ramai disuarakan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Jumat (5/9/2025) malam, Pimpinan DPR menyampaikan sejumlah keputusan penting terkait pengelolaan tunjangan dan fasilitas anggota dewan.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPR RI Dr. Saan Mustopa, M.Si dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P.
Poin-Poin Keputusan DPR RI
Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya. Beberapa keputusan yang disepakati antara lain:
Penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, berlaku per 31 Agustus 2025.
Baca juga :
Manifesto Politik Aktivis Lintas Generasi Soloraya: “Saatnya Amarah Jadi Arah”
Moratorium kunjungan kerja luar negeri, efektif 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, mencakup biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tidak akan menerima hak keuangan.
Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai.
DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi maupun kebijakan. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Transparansi Publik
Sebagai bentuk keterbukaan, Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan melampirkan rincian evaluasi beserta total tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR. Data tersebut akan dibagikan kepada media untuk dipublikasikan secara luas.
Terkait penonaktifan sejumlah anggota DPR, ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan preventif sambil menunggu proses di mahkamah partai. “Penonaktifan bukan keputusan final, melainkan bagian dari proses. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing,” ujar Dasco.
Konferensi Pers Usai
Konferensi pers yang dimulai pukul 18.15 WIB itu ditutup pada pukul 18.45 WIB. Keputusan ini diharapkan menjadi jawaban atas sebagian besar tuntutan aksi 17+8, sekaligus membuka jalan menuju tata kelola DPR yang lebih transparan dan akuntabel.
[Kontributor|Fajar|Suarakyat.com]
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Pimpinan DPR RI pada Jumat, 5 September 2025, sebagaimana disampaikan langsung dalam pernyataan publik di Gedung Nusantara DPR RI. Suarakyat.com menyajikan informasi ini sesuai fakta yang dipaparkan dalam forum resmi tersebut. Setiap perkembangan lebih lanjut akan diperbarui sesuai keterangan resmi berikutnya.