Rukun Tetangga (RT) dan Etika Kelembagaan, Jangan Dilewati demi Kepentingan Pribadi.

Rukun Tetangga (RT) dan Etika Kelembagaan, Jangan Dilewati demi Kepentingan Pribadi.

Suarakyat.com ( 2)5/2025) – Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari struktur kemasyarakatan paling bawah dalam sistem pemerintahan desa. Meski bukan lembaga formal pemerintah, RT berperan penting sebagai perpanjangan tangan desa dalam mendata penduduk, menjaga keamanan lingkungan, dan menjembatani aspirasi warga.

Bila mana muncul praktik yang tidak semestinya, di mana pihak individu yang berkepentingan menghimpun para Ketua RT secara langsung tanpa sepengetahuan atau seizin pemerintah desa. Tindakan ini bukan hanya menyalahi etika birokrasi, tetapi juga melemahkan posisi kelembagaan RT yang seharusnya berada dalam koordinasi desa.

𝙁𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙙𝙪𝙙𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙍𝙏:
RT dibentuk oleh warga, untuk warga, dengan legitimasi dari desa atau kelurahan. Ketua RT dipilih secara musyawarah dan memiliki tugas administratif serta sosial di lingkungannya. Dalam banyak hal, RT menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program pemerintah—baik dalam hal bantuan sosial, keamanan, maupun pelayanan data kependudukan.

𝙋𝙚𝙣𝙩𝙞𝙣𝙜𝙣𝙮𝙖 𝙋𝙧𝙤𝙨𝙚𝙙𝙪𝙧𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞:
Ketika ada pihak luar yang mengumpulkan para Ketua RT tanpa pemberitahuan ke desa, maka muncul pertanyaan besar: apa motifnya? Jika untuk kepentingan positif, semestinya prosedur ditempuh—melalui surat resmi kepada kepala desa atau lurah, agar pertemuan menjadi sah dan transparan.

Jika tidak, maka wajar jika publik mencurigai ada kepentingan tersembunyi—seperti pembentukan opini, penyaluran kepentingan pribadi, atau bahkan politik praktis terselubung. Hal ini dapat merusak tatanan kelembagaan dan membingungkan masyarakat.

𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙃𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙏𝙚𝙜𝙖𝙨:
Pemerintah desa atau kelurahan perlu menegakkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan yang melibatkan unsur RT/RW harus melalui mekanisme resmi. Selain menjaga tertib administrasi, ini juga penting untuk menjaga netralitas dan integritas lembaga RT sebagai pengayom masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebagai bagian dari masyarakat, RT seharusnya dijaga kemandiriannya, dihargai prosedurnya, dan dilibatkan secara etis dalam setiap kegiatan yang membawa nama mereka. Bila pihak pribadi ingin bekerjasama, mulailah dari pintu yang benar: pemerintah desa. Jangan menabrak aturan demi ambisi pribadi. Salam Nalar Akal Waras. (MSar|Suarakyat.com)

Exit mobile version