Rentenir: Jalan Pintas yang Membawa Petaka Bagi Rakyat Kecil
Boyolali, Suarakyat.com – (12/6)2025) Dalam himpitan ekonomi, ketika kebutuhan datang bertubi-tubi dan pemasukan seret, rentenir kerap menjadi “penolong sementara”. Uang cepat cair, syarat mudah, tanpa ribet. Tapi di balik itu, ada jerat bunga mencekik yang menanti.
Contohnya, pinjam Rp1 juta, tiap minggu harus setor bunga Rp100 ribu. Dalam sebulan, bunga mencapai Rp400 ribu. Dan itu terus berjalan selama pokok belum dibayar. Kalau setahun? Rp4,8 juta hanya untuk bunga. Ini bukan solusi, tapi penjajahan ekonomi gaya baru.
Riba yang Diharamkan, Tapi Dibiarkan
Islam sejak 14 abad lalu telah memperingatkan keras soal praktik semacam ini. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik bunga berlipat-lipat. Namun, ironisnya, praktik seperti itu kini makin jamak di tengah masyarakat kita, bahkan dianggap “wajar”.
Apa Kata Hukum?
Dari sisi hukum negara, praktik rentenir jelas menyalahi aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kegiatan pinjam-meminjam harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diawasi negara.
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga keuangan yang tidak memiliki izin dan menerapkan bunga mencekik termasuk pelanggaran. Apalagi jika penagihan dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.05/2019 tentang fintech lending, yang membatasi bunga dan mengatur tata cara penagihan. Jika pinjaman dilakukan oleh pihak di luar lembaga resmi, apalagi tanpa transparansi, itu bisa dikategorikan sebagai praktik ilegal.
Lawan Dengan Solusi, Bukan Sekadar Larangan
Menolak rentenir tidak cukup dengan memaki atau menyalahkan. Solusi nyata harus dihadirkan. Masyarakat perlu didorong untuk:
Bergabung dengan koperasi atau BMT berbasis syariah
Mengakses program pinjaman lunak dari pemerintah/desa
Diedukasi soal literasi keuangan dan perencanaan pengeluaran
Negara juga wajib hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator. Jangan biarkan rakyat kecil bertarung sendiri melawan sistem ekonomi yang tidak adil.
Penulis: Muhamad Sarman Suarakyat.com
Opini ini merupakan kontribusi warga untuk Suarakyat.com
Catatan redaksi:
Jika Anda memiliki pengalaman, cerita, atau keluhan seputar jerat rentenir di lingkungan Anda, kirimkan ke redaksi@Suarakyat.com. Kami akan bantu suarakan.