banner 728x250

Tajuk Rencana: Rentenir, Lintah Darat Menjadi Jalan Pintas, yang Menjerat Masyarakat Lemah

banner 120x600
banner 468x60

Tajuk Rencana: Rentenir, Lintah Darat Menjadi Jalan Pintas, yang Menjerat Masyarakat Lemah

DI TENGAH sulitnya ekonomi rakyat, satu praktik keuangan ilegal terus tumbuh subur: “Rentenir” Mereka meminjamkan uang dengan bunga mencekik, tanpa izin resmi, tanpa pengawasan, dan tanpa belas kasihan. Yang mereka kejar bukanlah kesejahteraan masyarakat, melainkan keuntungan berlipat dari penderitaan orang lain.

banner 325x300

Proses pinjaman dari rentenir memang sangat mudah — tanpa jaminan, tanpa perjanjian resmi, hanya bermodal fotokopi KTP, uang langsung bisa cair cepat. Namun di balik kemudahan itu, tersembunyi jerat yang sulit dilepaskan: bunga tak terkendali, penagihan kasar, tekanan psikologis, bahkan intimidasi.

Kisah Nyata yang Mengguncang

Awal Maret 2024, seorang warga meminjam Rp2.000.000 dengan bunga Rp200.000 per minggu. Seiring waktu, pinjaman bertambah hingga Juni 2024, pokok pinjaman mencapai Rp14.000.000. Hingga 25 Januari 2025, ia telah membayar bunga sebesar Rp57.500.000. Namun karena macet sejak Februari 2025, muncul tagihan baru per Juni 2025 sebesar Rp33.300.000.

Gambar: Muhamad Sarman |Redaktur Suarakyat.com

Dari pinjaman awal Rp14 juta, korban telah mengeluarkan lebih dari Rp57 juta untuk bunga, tetapi masih dikejar kewajiban membayar Rp33 juta lagi. Total beban yang pernah/tetap harus dibayar mencapai lebih dari Rp104 juta.

Ini bukan sekadar kasus utang, melainkan eksploitasi finansial yang menguras tenaga, pikiran, dan harapan hidup seseorang.

Sisi Hukum

Praktik rentenir ilegal dapat dijerat berbagai ketentuan hukum:
KUHP Pasal 368: pemerasan dan pengancaman.
KUHP Pasal 378: penipuan yang memanfaatkan keadaan korban.
UU Nomor 10 Tahun 1998: kegiatan perbankan ilegal tanpa izin.
UU Nomor 8 Tahun 1999: larangan memanfaatkan ketidaktahuan atau keadaan terdesak konsumen.
KUH Perdata Pasal 1320 & 1337: perjanjian yang melanggar hukum atau kesusilaan adalah batal demi hukum.
Ini berarti, korban rentenir tidak hanya punya hak moral, tapi juga hak hukum untuk melawan.

Perspektif Religi

Dalam ajaran agama, praktik ini jelas termasuk riba. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 menegaskan: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Rasulullah SAW melaknat semua pihak yang terlibat riba, baik pemberi maupun penerimanya.
Memeras orang dalam kesusahan adalah kezaliman yang tidak hanya merugikan di dunia, tetapi juga mengundang murka di akhirat.

Sikap Redaksi suarakyat.com menegaskan bahwa praktik rentenir adalah musuh kemanusiaan. Negara tidak boleh membiarkannya. Penegak hukum wajib bertindak tegas, menutup ruang bagi lintah darat, dan memberi perlindungan nyata bagi korban.

Kami menyerukan:
1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap rentenir ilegal.
2. Edukasi literasi keuangan untuk masyarakat.
3. Perluasan akses pinjaman resmi dengan bunga rendah dan prosedur mudah, agar rakyat kecil tidak terjerumus.

 

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan sikap resmi redaksi Suarakyat.com dan disusun berdasarkan kisah nyata yang telah diolah demi kepentingan publikasi. Identitas narasumber dirahasiakan untuk keamanan. Tajuk rencana ini tidak dimaksudkan menuduh pihak tertentu tanpa dasar hukum, melainkan sebagai bentuk edukasi dan seruan moral bagi publik dan penegak hukum.

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *