Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Pati Tidak Perlu Jalani Hukuman

Foto: Tangkapan layar video yang beredar di media sosial. Sumber: TikTok @MDJCHANEL 1.

PATI, Susrakyat.com – Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, mendapatkan vonis bersalah dengan pidana penjara 6 bulan. Namun tidak perlu dijalankan dari Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghasutan akibat aksi protes blokade jalan Pantura Pati-Rembang yang dilakukan pada akhir Oktober 2025 silam.

Latar Belakang Kasus Botok dan Teguh Pati

Aksi protes yang menjadi dasar tuntutan hukum merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewi.

Baca juga:

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara .

Sebelumnya, pada Agustus 2025, AMPB telah melakukan gerakan masyarakat dengan mengirimkan ribuan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak penyelidikan dugaan korupsi yang menimpa Bupati Sudewi terkait proyek kereta api selama menjabat anggota DPR periode 2019-2024.

“Kita hanya menyampaikan aspirasi rakyat yang kecewa dengan proses yang berjalan. Semua dilakukan secara damai dan tidak ada unsur yang direncanakan untuk mengganggu ketertiban,” ujar salah satu pengacara terdakwa usai sidang.

Detail Putusan PN Pati untuk Aktivis Botok dan Teguh

Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, namun memberikan dispensasi agar hukuman tidak perlu dijalankan.

Syarat yang diberikan adalah kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan 10 bulan ke depan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan serta semua barang bukti yang disita selama penyelidikan dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga:

Remaja Tewas Terkena tembak Saat Pembubaran Kerumunan di Makassar, Ujian Serius Profesionalisme Aparat

Pertimbangan utama putusan ini antara lain: Perbuatan merupakan reaksi spontan atas kekecewaan masyarakat, Tidak ada unsur perencanaan yang matang dalam aksi tersebut, Sikap kooperatif kedua terdakwa selama proses hukum, Status Teguh Istiyanto yang baru pertama kali terjerat kasus pidana

Dukungan Masyarakat dan Tokoh Terhadap Kasus Botok Teguh Pati

Ribuan warga Pati datang ke sekitar area PN Pati untuk memberikan dukungan langsung kepada Botok dan Teguh. Beberapa tokoh masyarakat ternama seperti Inayah Wulandari Wahid dan Tiyo Ardianto juga turut mengawasi proses persidangan secara langsung.

“Kita berharap putusan ini menjadi contoh bahwa suara rakyat layak didengar dan sistem hukum bisa memberikan keadilan yang sesuai dengan konteks,” ujar Inayah usai mendengar putusan hakim.

Reaksi Publik Usai Vonis Kasus Botok dan Teguh Pati Diumumkan

Banyak pihak yang menyambut baik putusan ini, menganggapnya sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Namun, sebagian lainnya juga menekankan perlunya transparansi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang menjadi pemicu aksi protes tersebut.

“Vonis ini adil, tapi kita tidak boleh berhenti di sini. Dugaan korupsi yang menjadi akar masalah harus tetap dituntut hingga tuntas,” ujar salah satu anggota masyarakat yang hadir di lokasi pengadilan.

 

Exit mobile version