BOYOLALI, Suarakyat.com – Belakangan ini masyarakat desa mulai banyak membicarakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini hadir dengan tujuan memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi yang berbasis keanggotaan.
Namun di tengah masyarakat muncul berbagai pertanyaan, salah satunya: apakah seseorang yang sudah menjadi pengurus KDMP boleh sekaligus menjadi pengurus BUMDes.
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut tata kelola ekonomi desa, transparansi jabatan, serta potensi konflik kepentingan. Jika tidak dipahami dengan baik, perbedaan peran kedua lembaga ini justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca juga:
Iran Janji Hentikan Serangan Regional Kecuali Jika Diserang Lebih Dulu
KDMP sendiri merupakan koperasi desa yang dikelola berdasarkan prinsip keanggotaan. Artinya, koperasi ini dimiliki oleh para anggotanya, bukan oleh pemerintah desa. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan melalui rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sistem koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara itu, BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi ekonomi yang dimiliki desa dan meningkatkan pendapatan desa.
Modal BUMDes biasanya berasal dari penyertaan modal desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Keberadaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut desa diberi kewenangan untuk membentuk badan usaha yang dapat mengelola potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat.
Jika dilihat dari sisi kepemilikan, perbedaan keduanya cukup jelas. KDMP adalah milik anggota koperasi, sedangkan BUMDes merupakan milik desa.
Lalu bagaimana dengan persoalan rangkap jabatan?
Secara umum, tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang seseorang yang menjadi pengurus KDMP untuk juga menjadi pengurus BUMDes. Kedua lembaga ini memiliki sistem organisasi yang berbeda dan sumber modal yang berbeda pula.
Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pertama adalah potensi konflik kepentingan. Jika seseorang memegang jabatan di dua lembaga yang sama-sama menjalankan kegiatan usaha, maka harus dipastikan bahwa tidak ada keputusan yang merugikan salah satu pihak.
Misalnya, jika KDMP dan BUMDes sama-sama menjalankan usaha toko sembako, simpan pinjam, atau perdagangan hasil pertanian, maka rangkap jabatan bisa menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengambilan keputusan.
Kedua adalah aturan yang berlaku di desa. Beberapa desa telah mengatur syarat pengurus BUMDes dalam Peraturan Desa (Perdes). Jika dalam aturan tersebut terdapat pembatasan rangkap jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.
Ketiga adalah faktor profesionalitas. Mengelola koperasi maupun BUMDes membutuhkan waktu, tanggung jawab, dan kemampuan manajemen yang baik. Jika satu orang memegang terlalu banyak jabatan, dikhawatirkan kinerja lembaga menjadi tidak maksimal.
Selain itu perlu diketahui bahwa ada beberapa jabatan di desa yang umumnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes. Misalnya kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena mereka memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan dalam pemerintahan desa.
Baca juga:
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara .
Jika mereka juga terlibat langsung dalam pengelolaan usaha desa, maka fungsi kontrol terhadap BUMDes bisa menjadi tidak berjalan dengan baik.
Di sejumlah desa, muncul pula kekhawatiran bahwa keberadaan KDMP akan mengambil alih peran BUMDes. Padahal secara konsep keduanya tidak saling menggantikan.
BUMDes dapat berperan dalam pengelolaan aset desa seperti pasar desa, wisata desa, pengelolaan air bersih, atau layanan ekonomi yang berkaitan langsung dengan fasilitas desa.
Sementara KDMP dapat bergerak dalam kegiatan koperasi seperti simpan pinjam anggota, pengadaan pupuk, atau pemasaran hasil pertanian masyarakat.
Dengan pembagian peran yang jelas, kedua lembaga ini justru dapat saling melengkapi dan memperkuat ekonomi desa.
Kunci utama agar tidak terjadi konflik adalah musyawarah desa. Dalam forum ini masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai unsur lembaga desa dapat duduk bersama untuk membahas arah pengembangan ekonomi desa secara terbuka.
Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan lembaga ekonomi desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu yang terpenting bukan sekadar siapa yang memegang jabatan, tetapi bagaimana lembaga-lembaga tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat desa. [Red. Muhamad Sarman]
Disclaimer:
Artikel ini disusun sebagai materi edukasi publik untuk membantu masyarakat desa memahami perbedaan peran antara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk persoalan rangkap jabatan dalam pengelolaannya.
Penjelasan dalam artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan prinsip umum yang merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, ketentuan mengenai pengelolaan lembaga desa dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, serta keputusan musyawarah desa.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap merujuk pada aturan resmi yang berlaku di desa masing-masing serta berkonsultasi dengan pemerintah desa atau pihak yang berwenang sebelum mengambil keputusan terkait kelembagaan desa.


















