banner 728x250

Kata Rakyat Akar Rumput: “Pemakzulan Wapres Sebaiknya Ikuti Aturan, undang undangnya”

banner 120x600
banner 468x60

Kata Rakyat Akar Rumput: “Pemakzulan Wapres Sebaiknya Ikuti Aturan, undang undangnya”

Suarakyat.com (1/5/2025) – Ketua LSM GAKI Jawa Tengah Jiyono, PS, Membaca Syarat pemakzulan Wakil Presiden , diatur secara jelas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B. Dalam Pasal 7A, disebutkan bahwa Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:
1. Melanggar hukum, seperti: Pengkhianatan terhadap negara, Melakukan Korupsi, Melakukan Penyuapan, Melakukan Tindak pidana berat lainnya, Melakukan Perbuatan tercela.
2. Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.

Adapun prosedur pemakzulan diatur dalam Pasal 7B: DPR mengajukan usulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memeriksa dan memutuskan apakah pelanggaran itu benar terjadi. Jika terbukti, MPR bisa memutuskan pemberhentian dengan di dukung mayoritas 2/3 suara.

banner 325x300

Seluruh rakyat Indonesia tahu peristiwa persyaratan Gibran maju mencalonkan sebagai calon wakil presiden, saat itu menjadi gonjang ganjing, namun pada akhirnya persyaratan tersebut terjawab oleh MK dikabulkan, “Pada waktu itu sebagai rakyat akar rumput termasuk saya, terlepas rasa suka tidak suka ya harus menerima putusan tersebut”. Kata Jiyono, saat di temui di rumahnya. Desa Urut sewu Ampel, Boyolali.

Lanjut Kata Jiyono “Bagi rakyat yang tidak suka pada putusan tersebut, tentunya hak suara pilihannya tidak jatuh pada Gibran, namun keadaan telah menjawab 58% rakyat Indonesia memilih Gibran, kembali ke rasa suka tidak suka terhadap Gibran, sekarang dia sudah menjabat sebagai wakil presiden.” Jelasnya.

Dan, baru-baru ini, beredar usulan dari kelompok pensiunan TNI AD mengenai pemakzulan Wapres Gibran. Namun, bila dasar usulan tersebut hanya menyangkut dugaan cacat hukum saat pencalonan, berdasarkan ⁠keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. ini perlu dikaji ulang dengan tenang dan sesuai konstitusi. Karena syarat pemakzulan tidak menyasar pada proses pencalonan Gibran, melainkan perilaku dan kelayakan setelah menjabat.

Sebagai rakyat kecil, kami hanya ingin menyuarakan satu hal: mari pegang teguh aturan. Tidak perlu gaduh. Seperti kata Gus Dur, “Gitu aja kok repot.” Daripada terus memperdebatkan kekuasaan, lebih baik energi bangsa ini difokuskan untuk memikirkan nasib rakyat kecil, petani, buruh, dan nelayan. Itulah tugas mulia sejatinya seorang pemimpin. (MSar.|Suarakyat.com)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *