banner 728x250

Boyolali Belum Miliki Perda Miras, GPK dan HAMAS Desak DPRD Segera Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Boyolali Belum Miliki Perda Miras, GPK dan HAMAS Desak DPRD Segera Bertindak

Gambar: Keluarga Besar GPK Lebah Putih Boyolali

Boyolali – Suarakyat.com, (6/5/2025) Hingga saat ini, Kabupaten Boyolali belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras). Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Lebah Putih dan Himpunan Aktivis Masyarakat Indonesia (HAMAS).

Kedua organisasi tersebut mendesak DPRD Boyolali agar segera menyusun dan menetapkan Perda miras guna membatasi peredaran serta konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Boyolali.

banner 325x300

Ketua GPK Lebah Putih, Zainal, menyampaikan keprihatinannya. “Kok bisa sampai sekarang Boyolali tidak punya Perda miras? Selama ini DPRD kerja apa?” ungkapnya dengan nada geram.

Wkil Ketua DPRD Boyolali Azis Aminudin menjelaskan bahwa secara hukum, miras tidak bisa sepenuhnya dilarang karena akan berbenturan dengan undang-undang di tingkat pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki wewenang untuk membatasi peredarannya melalui perda.

Senada dengan Ketua DPRD Susetya Kusuma Dwi Hartanta, Boyolali menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa pembuatan Perda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Membuat Perda itu tidak bisa ujuk-ujuk jadi. Harus ada mekanisme, salah satunya melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. Kita ingin aturan yang lahir nanti benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tegasnya.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi DPRD Boyolali untuk lebih proaktif dalam menyikapi keresahan masyarakat. Kehadiran Perda miras diyakini dapat menjadi instrumen penting untuk menekan dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

Ketua Hamas Abdul Hamid meminta, “Apabila Perda miras telah disahkan, agar dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Tanpa sosialisasi yang masif dan tepat sasaran, aturan tersebut dikhawatirkan tidak berjalan efektif di lapangan”. Katanya.

Ustad Anang, Ustad Nasukha, menyampaikan hal yang sama “Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan menjadi kunci penting dalam mendukung implementasi perda secara berkelanjutan, maka DPRD Boyolali jangan terlambat merispon aspirasi dari GPK LEBAH PUTIH dan HAMAS,” Pungkasnya.(MSar|Suarakyat.com) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *