Tanah Kas Desa, Adalah Aset untuk Kesejahteraan Bersama.
Menyoroti tentang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang akhir akhir ini banyak Tanah Kas Desa ( TKD) yang di sewakan kepada pihak ke tiga, Nah, pertanyaannya apakah dalam pelaksanaannya benar benar sudah sesuai regulasinya, Mari kita Kupas bersama bahwa Tanah Kas Desa ( TKD) adalah aset milik desa yang sejatinya harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat maksimal untuk seluruh warga.
Namun pada kenyataannya, banyak TKD yang disewakan kepada pihak ketiga, di duga kontribusi keuangannya kepada desa, belum menguntungkan pihak desa. Bahkan alih-alih menjadi sumber pendapatan, TKD justru di duga jadi ladang pencitraan bagi pihak-pihak tertentu.
Kegiatan sosial seperti Jum’at Berkah, pemberian sembako, atau santunan lansia memang tampak baik dan sangat bagus di permukaan. Tapi jangan sampai itu menutupi fakta yang sebenarnya, bahwa tanah tersebut adalah milik desa yang harusnya menghasilkan pendapatan tetap dan adil bagi semua warganya melalui pemerintah desa.
Jangan sampai TKD disulap jadi panggung pencitraan pihak ke tiga dan pihak tertentu, sementara kontribusi nyatanya terhadap kas desa belum sesuai yang di kehendaki desa.
Payung Hukumnya Jelas Pengelolaan TKD tidak bisa sembarangan. Sudah ada payung hukum yang mengatur, antara lain: Melalui Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “Aset desa seperti tanah bisa disewakan atau dikerjasamakan sesuai aturan.”
Dan pada Pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Setiap kerja sama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis, dengan menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.”
Kemudian pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 berbunyi, “Menyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah hasil pemanfaatan aset desa, termasuk TKD.”
Kini saatnya semua elemen desa bergerak bersama Pemerintah Desa, Harus transparan dan memastikan setiap kerja sama dengan pihak ketiga memberikan manfaat yang nyata.
Begitu juga keberadaan BPD jangan hanya “Tunggu Dengar”, BPD Wajib menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, menerima dan menyampaikan aspirasi warga dengan tepat cepat dan benar.
Sebagai Warga masyarakat Jangan terlena oleh pencitraan, Mari kita dukung program pemerintah Desa sepanjang kemanfaatannya nyata untuk warga, Amati, suarakan, dan kawal aset desa kita.
Tanah Kas Desa adalah aset desa milik bersama, Mari bersama-sama menjaga aset desa demi masa depan warga yang lebih sejahtera. Salam Nalar Akal Waras, (Penulis: Muhamad Sarman Editor: Redaksi Suarakyat.com)