Opini Publik: Belajar Membaca Terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Peran Bumdes,
Boyolali 30/4/2025, Suarakyat.com – Dalam konteks hukum pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur bagaimana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seharusnya diberdayakan serta bagaimana prosedur kerja sama pemanfaatan tanah kas desa harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
1. 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖𝙖𝙣 𝘼𝙨𝙚𝙩 𝘿𝙚𝙨𝙖: Tanah Kas Desa: Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa, termasuk tanah kas desa, merupakan milik desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa.
Pasal 6 Permendagri tersebut menegaskan bahwa aset desa hanya dapat dimanfaatkan melalui:
Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama, pemanfaatan Bangun guna serah, Bangun serah guna.
Dan setiap bentuk pemanfaatan harus melalui musyawarah desa (musdes) dan dituangkan dalam peraturan desa serta perjanjian tertulis yang sah.
2. 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙢𝙙𝙚𝙨: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa Bumdes adalah lembaga resmi desa yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa, termasuk pemanfaatan aset desa.
Jika Bumdes masih aktif secara hukum (belum dibubarkan), maka secara normatif Bumdes wajib diikutsertakan atau diberdayakan dalam kerja sama yang menyangkut aset desa, apalagi yang bersifat ekonomi seperti penyewaan tanah kas desa kepada investor.
Jika Bumdes diabaikan tanpa alasan yang sah, maka: Terjadi pelanggaran administratif, karena desa tidak menjalankan amanat UU dan peraturan turunan.
Berpotensi terjadi konflik kepentingan, jika kerja sama justru dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki hubungan pribadi atau politik dengan pemerintah desa.
3. 𝙆𝙤𝙣𝙛𝙡𝙞𝙠 𝙆𝙚𝙥𝙚𝙣𝙩𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙤𝙩𝙚𝙣𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣:
Jika benar kerja sama dijalankan oleh individu yang tergabung dalam “𝙏𝙞𝙢 𝙎𝙪𝙠𝙨𝙚𝙨” atau bekas tim sukses kepala desa, maka perlu ditinjau dari sisi:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik mengambil keputusan jika memiliki konflik kepentingan langsung atau tidak langsung.
Peraturan Perundangan Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terdapat indikasi pengelolaan aset desa menguntungkan kelompok tertentu secara tidak sah.
4. 𝙆𝙚𝙬𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣:
Pemerintah desa wajib melakukan pengelolaan keuangan dan aset secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat desa berhak: Meminta informasi publik terkait MoU atau kerja sama tersebut (UU KIP No. 14 Tahun 2008)
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Inspektorat Kabupaten/Kota, Ombudsman, atau APH (aparat penegak hukum), jika terdapat indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang. Salam Nalar Akal Waras. (MSar|Suarakyat.com)