Opini Publik: Belajar Membaca Terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Peran Bumdes,
Boyolali 30/4/2025, Suarakyat.com โ Dalam konteks hukum pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur bagaimana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seharusnya diberdayakan serta bagaimana prosedur kerja sama pemanfaatan tanah kas desa harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
1. ๐๐๐ฃ๐๐๐ก๐ค๐ก๐๐๐ฃ ๐ผ๐จ๐๐ฉ ๐ฟ๐๐จ๐: Tanah Kas Desa: Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa, termasuk tanah kas desa, merupakan milik desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa.
Pasal 6 Permendagri tersebut menegaskan bahwa aset desa hanya dapat dimanfaatkan melalui:
Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama, pemanfaatan Bangun guna serah, Bangun serah guna.
Dan setiap bentuk pemanfaatan harus melalui musyawarah desa (musdes) dan dituangkan dalam peraturan desa serta perjanjian tertulis yang sah.
2. ๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฌ๐๐๐๐๐๐ฃ ๐ฝ๐ช๐ข๐๐๐จ: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa Bumdes adalah lembaga resmi desa yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa, termasuk pemanfaatan aset desa.
Jika Bumdes masih aktif secara hukum (belum dibubarkan), maka secara normatif Bumdes wajib diikutsertakan atau diberdayakan dalam kerja sama yang menyangkut aset desa, apalagi yang bersifat ekonomi seperti penyewaan tanah kas desa kepada investor.
Jika Bumdes diabaikan tanpa alasan yang sah, maka: Terjadi pelanggaran administratif, karena desa tidak menjalankan amanat UU dan peraturan turunan.
Berpotensi terjadi konflik kepentingan, jika kerja sama justru dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki hubungan pribadi atau politik dengan pemerintah desa.
3. ๐๐ค๐ฃ๐๐ก๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐ค๐ฉ๐๐ฃ๐จ๐ ๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐ฃ:
Jika benar kerja sama dijalankan oleh individu yang tergabung dalam โ๐๐๐ข ๐๐ช๐ ๐จ๐๐จโ atau bekas tim sukses kepala desa, maka perlu ditinjau dari sisi:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik mengambil keputusan jika memiliki konflik kepentingan langsung atau tidak langsung.
Peraturan Perundangan Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terdapat indikasi pengelolaan aset desa menguntungkan kelompok tertentu secara tidak sah.
4. ๐๐๐ฌ๐๐ฃ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฌ๐๐จ๐๐ฃ:
Pemerintah desa wajib melakukan pengelolaan keuangan dan aset secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat desa berhak: Meminta informasi publik terkait MoU atau kerja sama tersebut (UU KIP No. 14 Tahun 2008)
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Inspektorat Kabupaten/Kota, Ombudsman, atau APH (aparat penegak hukum), jika terdapat indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang. Salam Nalar Akal Waras. (MSar|Suarakyat.com)