Keadilan Hukum dan Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Hukum Indonesia

Keadilan Hukum dan Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Hukum Indonesia

Suarakyat.com – Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, penting untuk kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) menjadi landasan penting dalam menjaga keadilan dan tanggung jawab negara dalam sistem hukum Indonesia.

𝙃𝙖𝙠 𝙇𝙚𝙜𝙞𝙨𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙙𝙖𝙪𝙡𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢
Pasal 21 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.” Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dibentuk secara demokratis melalui wakil rakyat. DPR tidak hanya menjadi lembaga pengesah, tetapi juga inisiator hukum.

Melalui pasal ini, negara menegaskan bahwa hukum bukan hasil titah penguasa, melainkan hasil musyawarah wakil rakyat demi kepentingan umum.

𝙆𝙚𝙨𝙚𝙩𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙃𝙖𝙙𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢
Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan prinsip penting: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum mengandung makna bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Baik rakyat biasa, pejabat, maupun elit politik, semua harus tunduk pada hukum yang sama.

𝙏𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙅𝙖𝙬𝙖𝙗 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣
Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Tanggung jawab ini meliputi: Memberikan akses hukum bagi rakyat kecil. Melindungi hak asasi manusia. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menghukum pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Ketika negara gagal menjalankan tanggung jawab ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan pun runtuh.

𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡: 𝙋𝙞𝙡𝙖𝙧 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢
Indonesia menganut sistem hukum civil law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Namun, hukum adat dan agama tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Prinsip negara hukum tidak hanya soal peraturan tertulis, tetapi juga soal keadilan yang hidup dalam hati rakyat. Hukum harus menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan alat kekuasaan.

Sebagai warga negara, kita wajib menjunjung hukum. Namun, negara pun wajib memberi contoh dengan menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Pasal 21 dan 27 UUD 1945 bukan hanya tulisan mati, melainkan semangat yang harus terus diperjuangkan demi Indonesia yang lebih adil dan beradab. ( 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙎𝙪𝙖𝙧𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩.𝙘𝙤𝙢.)

Exit mobile version