Makna dan Manfaat Infaq dalam Kehidupan Umat Islam

Makna dan Manfaat Infaq dalam Kehidupan Umat Islam

Suarakya.com (17/5/2025) – Infaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara bahasa, infaq berarti mengeluarkan atau membelanjakan. Dalam syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan di jalan Allah, baik wajib maupun sunnah.

Berbeda dengan zakat yang memiliki nisab dan haul, infaq tidak memiliki batasan jumlah atau waktu. Setiap muslim dianjurkan untuk berinfaq sesuai kemampuan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.

Dasar Perintah Infaq dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di ljalani Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Ayat ini menggambarkan besarnya pahala bagi orang yang gemar berinfaq. Allah tidak hanya membalas sesuai yang dikeluarkan, tapi bahkan dilipatgandakan hingga ratusan kali lipat.

Manfaat Infaq;
1. Membersihkan Hati dan Harta
Infaq membantu menumbuhkan sifat dermawan dan menjauhkan diri dari keserakahan.
2. Menolong Sesamak
Infaq menjadi jalan bagi umat Islam untuk membantu fakir miskin, anak yatim, dan kegiatan sosial keagamaan.
3. Menghidupkan Masjid dan Dakwah
Infaq yang disalurkan untuk masjid dapat menunjang kegiatan ibadah, perbaikan fasilitas, dan pendidikan agama seperti TPA.
4. Investasi Akhirat
Harta yang diinfaqkan tidak akan hilang, tapi justru menjadi bekal yang kekal di akhirat kelak.

Penggunaan Infaq yang Benar Secara Syariat, Dalam Islam, penggunaan dana infaq harus dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai dengan tujuan syar’i, yaitu:
1. Untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan dan perawatan masjid, operasional kegiatan dakwah, santunan kepada yang membutuhkan, serta kegiatan keagamaan lainnya.
2. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau hal yang tidak mendesak, kecuali jika disepakati secara kolektif oleh jamaah dan sesuai dengan prinsip maslahat.
3. Disalurkan dengan adil dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat, terutama mereka yang lemah ekonominya.
4. Dilaporkan secara terbuka kepada jamaah, baik dalam bentuk laporan keuangan bulanan maupun pengumuman melalui papan informasi atau media digital masjid. Ini untuk menjaga kepercayaan jamaah dan mencegah fitnah.

Infaq bukan hanya soal memberi, tetapi bagian dari akhlak mulia dan tanggung jawab sosial umat Islam. Dengan berinfaq dan mengelolanya sesuai syariat, kita tidak hanya membangun masjid secara fisik, tetapi juga menguatkan fondasi iman, ukhuwah, dan kesejahteraan umat.
Semoga kita semua termasuk hamba yang dermawan dan amanah dalam mengelola amanah umat.|Penulis|MSar|Suarakyat.com

 

Exit mobile version