Gugat Ganti Rugi Rp 632 Juta, Penyewa Kios Mangga Dua Mall Seret Tiga Pihak ke Pengadilan
Jakarta,Suarakyat.com — Insiden kebakaran yang melanda sebuah kios di Lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat, pada 14 Agustus 2024, kini berujung ke ranah hukum. Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios yang terdampak, telah mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak karena klaim ganti rugi sebesar Rp 632.674.000 tak kunjung direalisasikan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah PT Jakarta Sinar Intertrade (Tergugat I), PT Duta Pertiwi Tbk (Tergugat II), dan individu bernama Berman Siahaan (Tergugat III). Gugatan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 6 November 2024.
Dwi memberi kuasa kepada tim hukum dari Mustika Raja Law Office, yaitu Hotmaradja B. Nainggolan, SH, Ir. Soegiharto Santoso, SH, Cathryna Gabrielle Djoeng, SH, dan Vincent Suriadianta, SH., MH.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., serta dua anggota, Ledis Meriana Bakara, SH., MH., dan Ign Partha Bhargawa, SH., dengan Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH., MH.
Kronologi Insiden
Menurut kuasa hukum Ir. Soegiharto Santoso, SH, kebakaran terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Berman Siahaan, yang merupakan pelaksana berdasarkan Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 00620/TRMCP/SP/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade.
Kronologi menyebutkan bahwa api muncul dari aktivitas pengelasan oxy-acetylene yang menembus tembok pembatas kios, menghanguskan berbagai aset milik penggugat, termasuk laptop, komputer, barang dagangan, hingga perangkat milik konsumen yang sedang dalam perbaikan.
Somasi Tak Digubris, Tanggung Jawab Ditolak
Dwi mengaku telah menyerahkan data kerusakan kepada pihak PT Jakarta Sinar Intertrade sejak 6 September 2024 untuk keperluan klaim asuransi. Namun, hingga kini, tidak ada penyelesaian. Bahkan, upaya pelaporan ke kepolisian sempat dihalangi dengan alasan telah cukup ditangani secara internal melalui Berita Acara Kejadian.
Berbagai surat permohonan klarifikasi dan somasi telah dikirimkan, namun PT Jakarta Sinar Intertrade menolak bertanggung jawab. Mereka beralasan bahwa seluruh kerugian merupakan tanggung jawab Berman Siahaan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Umum tertanggal 14 Agustus 2024.
Mereka juga menyebutkan adanya klausul dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Perjanjian Sewa Menyewa Kios yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab atas kerusakan barang penyewa.
Namun, menurut penggugat, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa seseorang juga bertanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan orang lain di bawah tanggungannya.
Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum
“Para tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum,” tegas kuasa hukum Dwi, Ir. Soegiharto Santoso, SH, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 632.674.000 secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Tergugat I dan II, Adam Maulana, SH., CPM., belum memberikan tanggapan resmi.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung secara e-court pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.|Hend|Editor|MSar|Suarakyat.com