banner 728x250

Ribuan Anggota Jadi Korban, Koprasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Saatnya Negara Hadir Tangani Masalah Koperasi BLN

banner 120x600
banner 468x60

Ribuan Anggota Jadi Korban, Koprasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Saatnya Negara Hadir Tangani Masalah Koperasi BLN

Oleh: Redaksi Suarakyat.com

Suarakyat.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), yang dulunya menjanjikan kesejahteraan dan keuntungan berbasis gotong royong, kini menjadi sumber penderitaan bagi ribuan anggotanya. Para anggota yang dengan niat baik menyetor dana keanggotaan dan investasi, kini terancam kehilangan hak atas uang mereka setelah koperasi gagal memenuhi janji pengembalian pokok dan hasil usaha, yang semula dijanjikan tuntas pada Juli 2024.

banner 325x300

Masalah ini bukan sekadar soal keterlambatan administrasi atau kesalahpahaman manajemen, tapi telah menyentuh ranah hukum dan keadilan. Banyak dari anggota tersebut adalah rakyat kecil, pensiunan, pedagang, dan buruh yang menaruh harapan besar pada koperasi sebagai alternatif perbankan. Kini, yang mereka hadapi hanyalah ketidakpastian dan kekecewaan mendalam.

𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙅𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘼𝙗𝙖𝙞

Sebagai entitas yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi semestinya menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan. Tapi ketika koperasi justru menjadi alat untuk menjerat dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa transparansi, maka negara wajib turun tangan.

Kementerian Koperasi dan UKM, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan konsumen harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap manajemen Koperasi BLN. Jika ada unsur penipuan, penggelapan, atau kelalaian berat, proses hukum harus ditegakkan secara adil. Penegakan hukum bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tapi juga sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem koperasi itu sendiri.

𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙏𝙚𝙧𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙇𝙚𝙗𝙖𝙧

Para korban tidak perlu pasrah. Sejumlah jalur hukum dapat ditempuh untuk menormalkan hak-hak mereka:

Litigasi pidana, apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan dana.

Gugatan perdata, untuk menuntut pengembalian dana yang disetorkan.

Prosedur khusus koperasi, sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian dan aturan pelaksanaannya.

Yang dibutuhkan kini adalah konsolidasi dan keberanian. Para korban harus bersatu, mengumpulkan bukti, dan mengadvokasi hak-haknya secara kolektif.

Dalam rangka membantu para anggota yang menjadi korban, Media Suarakyat.com bersama LPK Transparan Konsumen Reformasi (Trankonmasi) dan LSM Gerakan Anti Korupsi (GAKI) Jawa Tengah membuka posko pengaduan terbuka. Posko ini menerima laporan, keluhan, dan bukti-bukti yang akan ditelaah dan dibantu proses penyelesaiannya secara hukum. Para pelapor akan didampingi oleh para advokat handal di wilayah Jawa Tengah, yang berpengalaman menangani kasus-kasus perdata dan pidana koperasi.
Alamat Pengaduan : Dsn. Wonosari, Rt001/005 Desa Urutsewu, Ampel Boyolali. Hub. 08139222 9830, 081329136426 .

𝙆𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙩 𝙍𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩

Redaksi Suarakyat.com menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum dan advokasi para korban. Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan, perlindungan warga negara, dan integritas sistem ekonomi rakyat. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden buruk dan menodai citra koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Kami mengundang para korban Koperasi BLN untuk menyampaikan kronologi dan bukti kasus melalui kanal pengaduan kami. Bersama, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi rakyat kecil yang dikorbankan oleh janji manis yang berujung pahit.
Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan rakyat harus dilindungi.
𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞|𝙎𝙪𝙖𝙧𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩.𝙘𝙤𝙢

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *