12 Tahun Prahara Hukum APKOMINDO Berakhir di Mahkamah Agung: Kasasi Kelompok Pendiri Ditolak
Jakarta, Suarakyat.com – Mahkamah Agung RI resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok yang mengaku sebagai Pendiri APKOMINDO, mengakhiri prahara hukum yang telah berlangsung selama 12 tahun. Perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto 340/PDT/2017/PT DKI resmi kandas di MA melalui putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, tertanggal 26 Juni 2025.
Ketua Umum APKOMINDO sah versi SK Menkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH. alias Hoky, menyambut baik putusan ini. Ia mengapresiasi kerja Majelis Hakim dari PN Jakarta Timur, PT DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung yang telah konsisten menolak upaya hukum kelompok pendiri.
“Ini kemenangan ke sekian kalinya setelah perkara di PTUN Jakarta, PT TUN, hingga MA sebelumnya. Juga perkara pidana rekayasa hukum yang menimpa saya di PN Bantul, yang upaya kasasinya pun ditolak oleh MA,” ujar Hoky, Senin (30/6/2025).
Kelompok pendiri APKOMINDO sebelumnya menggugat menggunakan jabatan fiktif Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), yang secara hukum tidak diakui dalam struktur perkumpulan. Gugatan mereka dinyatakan “tidak dapat diterima” sejak 2015, namun tetap dilanjutkan hingga kasasi tahun ini.
Hoky juga mengungkap pernah dikriminalisasi dalam perkara rekayasa hukum, hingga ditahan 43 hari di Rutan Bantul. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah setelah 35 kali sidang, dan kasasi JPU atas vonis bebas itu juga ditolak MA.
“Saat sidang, bahkan terungkap ada nama orang yang menyediakan dana agar saya masuk penjara,” ungkap Hoky, yang kini juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Ketum APTIKNAS, dan Wakil Ketum SPRI.
Hoky menyayangkan masih adanya dua laporan polisi yang dihentikan tanpa alasan jelas, dan sedang menempuh jalur pengaduan ke Karowassidik Bareskrim agar hukum ditegakkan secara adil.
“12 tahun bukan waktu sebentar. Tapi akhirnya kebenaran menang juga,” tegas Hoky. Kontak Media: Humas APKOMINDO, Email: info@apkomindo.or.id |Sumber|Hend|Edotor|MSar|Suarakyat.com