banner 728x250

Waspada! Modus Baru Koperasi Gagal Bayar: Rayuan Digital dan Aset Palsu

banner 120x600
banner 468x60

Waspada! Modus Baru Koperasi Gagal Bayar: Rayuan Digital dan Aset Palsu

Boyolali, Suarakyat.com – Banyak anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merasa lega ketika tiba-tiba mendapat kabar: “Dana akan segera dibayarkan.” Namun di balik kabar itu, ternyata mereka justru dirayu agar berpindah ke sistem berbasis digital. Dana tidak dibayar tunai, tapi diganti dengan aset digital berupa “koint” atau “token”. Ini adalah jebakan baru yang harus diwaspadai rakyat.

Awalnya Simpan Uang, Ujungnya Dapat Koin Tak Bernilai, Di awal keanggotaan, anggota koperasi menyetorkan uang dalam bentuk rupiah. Tapi ketika koperasi macet dan tidak mampu bayar bunga atau pokok, tiba-tiba muncul skema baru: dana akan diganti dengan aset digital buatan internal koperasi.

banner 325x300

Artinya: Uang rakyat diubah jadi angka digital yang tidak bisa dicairkan langsung, Hanya bisa digunakan dalam aplikasi atau sistem milik koperasi, Tidak ada jaminan nilainya tetap, bahkan bisa tidak laku sama sekali

Upaya Licik Mengubah Perjanjian Secara Sepihak, Modus ini dilakukan dengan cara halus: Anggota diundang untuk “ikut program penyelamatan dana” Diminta tanda tangan atau klik setuju di sistem digital, Tanpa sadar, mereka menyetujui perubahan bentuk pembayaran dari tunai ke digital

Setelah itu, koperasi dengan enteng mengatakan: “Kami sudah bayar, tanggung jawab kami selesai. Risiko digital bukan urusan kami lagi.”

Ini jelas pelanggaran hukum, karena koperasi tidak boleh mengubah bentuk pengembalian dana sepihak tanpa persetujuan tertulis yang adil dan terang.

Aset Digital Abal-abal: Tidak Terdaftar dan Tidak Punya Nilai Jual, Koin atau token yang diberikan bukanlah aset digital resmi seperti Bitcoin atau aset kripto yang diakui Bappebti. Biasanya:
Tidak terdaftar di lembaga keuangan mana pun, Tidak bisa dijual bebas, Tidak bisa diuangkan, Hanya bermanfaat kalau ada anggota baru yang masuk (mirip skema ponzi)

Tujuan Sebenarnya: Cuci Tangan dan Kabur dari Tanggung Jawab, Dengan sistem digital ini, pihak koperasi berharap:
1. Tidak perlu membayar tunai
2. Bisa mengklaim bahwa mereka “sudah menyelesaikan kewajiban”
3. Bisa berkelit dari tuntutan hukum

Ini adalah modus baru penipuan berkedok digitalisasi.

Jangan Mau Dibodohi! Kata salah satu anggota Koprasi BLN yang konon katanya inves 500 juta, begini kata anggota saat di wawancarai tim Suarakyat.com (Jiyono) “Kami mengingatkan kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat umum, Jangan mau ditukar aset digital tanpa penjelasan legal yang sah, Jangan tandatangani perjanjian baru tanpa pendampingan hukum, Jangan tergiur janji bayar koin sekarang, bisa diuangkan nanti, Simpan semua bukti komunikasi, tangkapan layar, dan perjanjian, Laporkan ke OJK, polisi, dan LBH jika merasa tertipu,” Katanya dengan geram.

Koperasi seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan alat penipuan berjamaah. Di saat ekonomi rakyat kecil semakin sulit, kita harus bersatu melawan segala bentuk penyamaran kejahatan, termasuk yang berkedok digitalisasi.

Masih kata anggota yang tak mau di sebut namanya, “Suarakan hakmu. Jangan diam saat uangmu dirampas atas nama “inovasi digital”. Suara anggota, suara keadilan.” Tegasnya.[Kontributor|Jiyono|Editor|MSar|Suarakyat.com]

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *