banner 728x250

Opini: Pengadaan LKS di Sekolah Dasar (SD) , Dugaan Modus, Aturan yang Dilanggar, dan Suara Rakyat

banner 120x600
banner 468x60

Opini: Pengadaan LKS di Sekolah Dasar (SD) , Dugaan Modus, Aturan yang Dilanggar, dan Suara Rakyat

Suarakyat.com – 8 Agustus 2025 – Pendidikan dasar mestinya menjadi hak setiap anak tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan. Namun di beberapa Sekolah Dasar (SD) muncul dugaan praktik pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan secara terstruktur melalui jalur sekolah dan komite.

Informasi yang dihimpun Suarakyat.com menyebutkan, pola yang terjadi umumnya diawali dengan rapat atau pertemuan antara pihak sekolah, komite, dan perwakilan wali murid. Dalam forum tersebut, jumlah siswa didata, lalu penerbit LKS tertentu “direkomendasikan” untuk memasok buku. Walaupun dikemas sebagai kesepakatan, faktanya tidak semua wali murid dilibatkan, dan banyak yang merasa terpaksa mengikuti.

banner 325x300

“Kalau ada yang menolak, kadang dibuat tidak enak. Alasannya demi kelancaran pembelajaran, tapi kalau sampai wajib beli di jalur yang ditentukan sekolah, itulah sudah masuk ranah pungutan,”

Aturan Sudah Jelas Melarang, Dua regulasi utama yang melarang praktik ini sebenarnya sudah ada sejak lama:
1. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku – Pasal 11 ayat (1) menegaskan sekolah dilarang menjadi pengecer buku LKS atau mewajibkan siswa membelinya di sekolah.
2. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 – Guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang memperjualbelikan buku atau seragam kepada peserta didik. Pelanggaran bisa dianggap pungutan liar (pungli).

Bahkan, Kementerian Pendidikan melalui berbagai surat edaran menegaskan bahwa pembelian LKS adalah opsional dan sepenuhnya urusan orang tua secara mandiri di luar sekolah.

Modus yang Sering Terjadi, Berdasarkan penelusuran di lapangan, ada beberapa modus yang biasa digunakan, antara lain:
Kesepakatan Komite – Disepakati di rapat komite, namun tidak benar-benar melibatkan seluruh wali murid.
Pengadaan Lewat Paguyuban – Dibungkus sebagai inisiatif orang tua, tapi sumber LKS tetap diarahkan oleh pihak sekolah.
Pengalihan Pesan – Disampaikan seolah-olah demi kelancaran pembelajaran dan agar semua siswa punya buku yang sama.

Dalam semua skema tersebut, titik lemahnya sama, yaitu pembelian tidak lagi sukarela, melainkan terikat dengan keputusan kelompok atau instruksi guru.

Akibat marak peristiwa tersebut Suara Rakyat mengatakan “Pendidikan Jangan Jadi Ladang Dagang” Dengan marak isu ini Wali murid berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Karena dengan dana “BOS” (Bantuan Operasional Sekolah) itu sudah ada untuk menunjang pembelajaran. Kalau LKS dianggap penting, seharusnya bisa difasilitasi dari situ, bukan membebani orang tua.

Adapun Langkah yang Diharapkan dari para wali murid adalah, “Dinas Pendidikan Menindak tegas sekolah yang terlibat pengadaan LKS.

DPRD Mengawasi praktik ini secara berkelanjutan, bukan hanya sidak sesaat, kemudian Wali Murid Berani menolak dan melapor jika merasa dipaksa membeli LKS.

Bahwa Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Jika aturan sudah jelas melarang, tidak ada alasan bagi pihak sekolah atau komite untuk mencari celah demi keuntungan dari penjualan LKS. Dan daerah lain di Indonesia, berhak punya sekolah yang fokus pada mutu belajar, bukan transaksi tersembunyi.
[Redaksi Suarakyat.com]

Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber lapangan dan keterangan sejumlah wali murid. Dugaan pelanggaran yang disebutkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Suarakyat.com tidak bermaksud menuduh atau memvonis pihak manapun, melainkan menyampaikan informasi demi transparansi dan kepentingan publik. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak yang disebut atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *