Jan Maringka Dorong Eksekusi Silfester: Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

Jan Maringka Dorong Eksekusi Silfester: Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

Jakarta, Suarakyat.com – 2 September 2025 – Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih.

Menurut Jan, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal, mengingat perangkat dan pengalaman Kejaksaan saat ini semakin mapan.

Baca juga :

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

> “Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Dengan perangkat yang ada, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Jan menilai, eksekusi terhadap Silfester akan menjadi kado terindah pada peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI, yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.

> “Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini. Kalau berlarut-larut, kredibilitas Kejaksaan bisa dipertanyakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bila eksekusi terus ditunda, hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Padahal, Kejaksaan sebelumnya terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

> “Ini bisa dianggap sejarah baru, seorang terpidana publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi, namun keberadaan Silfester hingga kini masih dalam pencarian.

Silfester Matutina sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

 

Exit mobile version