Jakarta, suarakyat.com — Indonesia Game Experience (IGX) 2025 yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mall Gajah Mada Plaza, Jakarta, bukan hanya menjadi festival besar bagi gamers dan pelaku industri. Ajang ini juga menjadi momentum penting untuk membahas fondasi hukum dalam melindungi ekosistem kreatif digital Indonesia.
Dalam Forum Game Discussions bertema “Empowering Indonesia Game Ecosystem: Beyond Entertainment, Game as Innovation, Culture, and Technology”, Vincent Suriadinata, SH., MH., Managing Partner Mustika Raja Law Office, tampil sebagai pembicara kunci dan menegaskan betapa pentingnya perlindungan hukum—khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kontrak—untuk masa depan industri game Indonesia.
99 Persen Pasar Game Dikuasai Asing, Risiko HKI Mengintai
Vincent, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Legal dan Advokasi AGKDI serta Ketua Komtap Hukum DPP APTIKNAS, mengungkap fakta bahwa nilai pasar game Indonesia mencapai US$2,5 miliar (sekitar Rp 41,3 triliun). Namun, 99 persen pangsa pasar masih dikuasai game asing, sehingga produk lokal sangat rentan terhadap pembajakan dan pelanggaran HKI.
> “Industri kreatif adalah ekonomi baru yang bertumpu pada aset tidak berwujud—ide, kreativitas, dan kode digital. Di sinilah HKI dan kontrak berperan sebagai tameng utama. Kontrak yang tepat tidak hanya mengatur kerjasama, tetapi menjadi instrumen untuk mengkomersialisasikan kekayaan intelektual secara aman,” jelas Vincent.
Tantangan Baru: Era AI dan Kasus Xania Monet
Vincent juga menyoroti fenomena Xania Monet, penyanyi berbasis AI yang memperoleh kontrak senilai Rp 48 miliar dari label besar.
> “Fenomena AI ini adalah alarm bahwa regulasi dan etika harus sejalan dengan inovasi. Industri game dan kreator digital perlu memiliki kontrak yang adaptif dan pemahaman hukum yang kuat agar karya mereka tidak mudah digerus teknologi,” tegasnya.
Tiga Strategi Perlindungan Hukum untuk Industri Game Indonesia
Dalam paparannya, Vincent memberikan tiga rekomendasi strategis:
1. Peningkatan kesadaran HKI secara masif di kalangan developer dan pelaku industri.
2. Penyusunan kontrak yang jelas, adil, dan visioner, sesuai perkembangan teknologi.
3. Penguatan kolaborasi segitiga antara pelaku industri, firma hukum spesialis seperti Mustika Raja Law Office, dan aparat penegak hukum.
Hoky: Fondasi Hukum Harus Kuat untuk Dorong Inovasi
Menanggapi dinamika yang muncul dalam forum, Ir. Soegiharto Santoso, SH., Founder / Counsel & Senior Advisor Mustika Raja Law Office, memberikan dukungan penuh atas pemaparan Vincent.
> “Kesuksesan IGX 2025 dengan 15.000 pengunjung membuktikan besarnya potensi industri game Indonesia. Namun, potensi itu harus ditopang fondasi hukum yang kokoh. Saya sangat mengapresiasi analisis mendalam dan strategi yang disampaikan oleh Vincent,” ujar pria yang akrab disapa Hoky.
Ia menegaskan bahwa Mustika Raja Law Office berkomitmen menjadi mitra strategis bagi developer, publisher, dan pelaku industri kreatif.
> “Sebagai firma hukum yang masuk Top 100 Indonesian Law Firms selama tiga tahun berturut-turut (2023–2025), kami tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi mengedepankan pendekatan preventif melalui kontrak dan strategi HKI yang kuat sejak awal. Momen IGX 2025 harus menjadi batu pijakan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang kreatif, aman, dan berkelanjutan,” tutup Hoky.
Tentang Mustika Raja Law Office
Mustika Raja Law Office adalah firma hukum yang menyediakan layanan hukum komprehensif, dengan spesialisasi:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hukum Teknologi & Digital
Hukum Perusahaan
Hukum Komersial
Dengan pengalaman dan rekam jejak sebagai salah satu Top 100 Indonesian Law Firms (2023–2025), Mustika Raja Law Office menjadi mitra terpercaya bagi pelaku industri kreatif dan bisnis untuk tumbuh secara aman di Indonesia maupun di kancah global.


















