Suarakyat.com – Negara ini sering berbicara tentang ketertiban administrasi, kepatuhan warga, dan tata kelola yang rapi. Namun di balik semua istilah indah itu, ada kenyataan pahit yang jarang disentuh: rakyat miskin kerap menjadi korban pertama dari kebijakan yang dibuat tanpa empati sosial.
“Salah satu contohnya adalah syarat BPJS Kesehatan aktif dalam pengurusan SKCK.”
Secara normatif, SKCK adalah dokumen resmi kepolisian yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus administrasi tertentu, bahkan untuk merantau demi mencari penghidupan yang lebih baik.
Dalam logika negara, SKCK adalah bagian dari sistem keamanan dan ketertiban. Namun ketika SKCK disyaratkan harus dilengkapi dengan BPJS aktif, persoalannya berubah menjadi soal keadilan sosial.
Bagi kelas menengah ke atas, BPJS aktif mungkin hanya urusan membayar iuran bulanan. Tapi bagi rakyat miskin, buruh harian, pekerja serabutan, atau pengangguran, BPJS sering kali menunggak karena satu alasan sederhana: tidak ada uang. Bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena hidup memang pas-pasan.
Masalahnya kemudian menjadi berlapis.
1. Untuk melamar kerja, seseorang harus punya SKCK.
2. Untuk mengurus SKCK, ia harus menunjukkan BPJS aktif.
3. Untuk mengaktifkan BPJS, ia harus melunasi tunggakan.
4. Untuk melunasi tunggakan, ia butuh penghasilan.
5. Untuk punya penghasilan, ia harus bekerja.
6. Untuk bekerja, ia kembali diminta SKCK.
Di titik ini, negara menciptakan lingkaran setan tak berujung. Sebuah jebakan administratif yang secara tidak langsung berkata kepada rakyat miskin: “Kalau kamu miskin, kamu tidak boleh bekerja dulu.”
Inilah ironi paling menyakitkan. Negara sering menyerukan agar rakyat keluar dari kemiskinan melalui kerja keras dan kemandirian. Namun pada saat yang sama, sistem justru mempersulit akses paling dasar untuk bekerja. Kebijakan yang seharusnya menjadi alat penertiban berubah menjadi alat penyisihan.
Lebih ironis lagi, mereka yang terdampak kebijakan ini bukan pelaku kejahatan, bukan pengacau ketertiban, melainkan orang-orang yang ingin hidup lurus. Mereka yang memilih jalur resmi, melamar kerja secara sah, bukan jalan pintas. Tetapi justru mereka yang dipersulit.
Ini menunjukkan persoalan mendasar dalam cara negara melihat rakyat miskin: sebagai objek administrasi, bukan subjek keadilan. Aturan dibuat seragam, seolah semua warga berada pada kondisi ekonomi yang sama.
Tidak ada pembedaan antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu. Padahal konstitusi dengan tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah negara ingin rakyat miskin tetap miskin?
Jika jawabannya tidak, maka kebijakan seperti ini harus dievaluasi. Mengaitkan SKCK—dokumen keamanan—dengan BPJS—jaminan kesehatan—tanpa mekanisme perlindungan sosial adalah bentuk kebijakan yang kehilangan nurani. Negara seharusnya hadir memberi jalan keluar, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku.
Solusi sebenarnya bukan hal yang mustahil. Negara bisa menyediakan pengecualian sementara bagi pencari kerja, surat keterangan tidak mampu, atau mekanisme penangguhan kewajiban BPJS sampai yang bersangkutan memperoleh pekerjaan. Ini bukan pelanggaran hukum, melainkan penyesuaian kebijakan agar hukum benar-benar adil.
Karena pada akhirnya, bekerja adalah jalan utama keluar dari kemiskinan. Jika pintu kerja ditutup oleh syarat-syarat yang tidak ramah bagi rakyat kecil, maka jangan heran jika kemiskinan menjadi persoalan abadi. Bukan karena rakyat malas, tetapi karena sistem ikut melanggengkan kemiskinan itu sendiri.
Negara yang besar bukan diukur dari seberapa rapi aturannya, tetapi dari seberapa manusiawi kebijakannya. Dan selama kebijakan masih membuat rakyat miskin berputar-putar tanpa jalan keluar, maka yang perlu dibenahi bukan rakyatnya, melainkan cara negara memandang mereka.


















