Waspadai! Inilah 3 Jenis Nikah yang Diharamkan dalam Islam, Termasuk Nikah Siri oleh Wanita yang Belum Cerai

Waspadai! Inilah 3 Jenis Nikah yang Diharamkan dalam Islam, Termasuk Nikah Siri oleh Wanita yang Belum Cerai

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang membawa misi membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun tidak semua bentuk “pernikahan” diakui syariat. Ada sejumlah praktik pernikahan yang justru dilarang dan diharamkan, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Berikut ini tiga jenis pernikahan yang haram dilakukan, serta satu catatan penting terkait nikah siri yang sering disalahpahami:
1. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi waktu tertentu dan akan berakhir secara otomatis setelah masa yang disepakati. Pernikahan jenis ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan secara tegas oleh Rasulullah SAW hingga hari kiamat. Nikah mut’ah bertentangan dengan prinsip keabadian dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

2. Nikah Syighar, Nikah syighar adalah pertukaran perempuan antar dua pihak tanpa pemberian mahar yang layak. Misalnya, seseorang menikahkan adiknya dengan syarat pihak lain juga menikahkan adiknya tanpa mahar. Rasulullah SAW melarang praktik ini karena menyalahi keadilan dan menghina hak perempuan dalam pernikahan.

3. Nikah Tanpa Akad Sah (Kumpul Kebo) Fenomena “kumpul kebo” — tinggal bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan sah — adalah bentuk perzinaan yang nyata. Islam sangat tegas melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Dalam QS. Al-Isra: 32, Allah memperingatkan:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Catatan Penting: Nikah Siri oleh Wanita yang Belum Cerai, Nikah siri sering dilakukan diam-diam dengan alasan sah secara agama. Namun, bila dilakukan oleh wanita yang belum bercerai secara sah dari suaminya, maka hukumnya haram dan batal.

Selama status pernikahan sebelumnya belum berakhir dengan talak dan masa iddah selesai, perempuan tersebut masih sah sebagai istri orang lain, sehingga tidak boleh menikah lagi. Jika ia tetap melakukan nikah siri, maka hubungan itu tergolong zina menurut syariat.

Islam sangat menghargai kehormatan dan keteraturan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim memahami bentuk-bentuk pernikahan yang tidak sah, agar tidak terjerumus dalam hubungan haram yang justru merusak diri, keluarga, dan masyarakat. Jaga kesucian pernikahan, jauhi nikah yang menyimpang.(MSar|Suarakyat.com)

Exit mobile version