“Ibu 65 Tahun Jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Laskar FPI Turun Tangan”

“Ibu 65 Tahun Jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Laskar FPI Turun Tangan”

Gambar : Zainal Halimi Ketua GPK Lebah Putih Boyolali, Saat berorasi

Klaten, Suarakyat.com – Puluhan anggota Laskar beserta perwakilan pengurus FPI dari DPW Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Solo, serta DPD FPI Provinsi DIY menggelar aksi orasi damai di depan Polsek Jogonalan, Klaten, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut dipimpin oleh sejumlah tokoh, di antaranya Gus Abu Al Fatih, Kyai Mala (Jateng), Gus Harry Abdullah (DIY), Zainal Halimi selaku Ketua GPK Lebah Putih Boyolali, dan Arifin dari GPK Sukoharjo.

Baca juga :

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dalam Gugatan APKOMINDO di PTUN Jakarta

Menurut keterangan Zainal Halimi bersama Marwoto, Bendahara GPK Lebah Putih Boyolali, aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap kaum lemah. Mereka mendampingi Ibu Sumarni (65), warga Jogonalan, Klaten, yang merasa dirugikan dalam kasus jual-beli tanah.

“Ibu Sumarni sudah membeli tanah sejak setahun lalu, tepatnya pada Kamis (6/4/2023). Namun hingga kini urusan sertifikatnya tidak juga selesai. Beliau sudah melaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada kejelasan. Kami datang untuk menyuarakan keadilan,” ujar Zainal.

Massa aksi menilai adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penjual tanah, sehingga mereka mendesak aparat kepolisian agar serius menindaklanjuti laporan tersebut.

Meski berlangsung dengan pengerahan massa, aksi orasi di depan Polsek Jogonalan berjalan aman dan tertib. Para peserta menyuarakan aspirasi tanpa tindakan anarkis, dengan tujuan murni untuk meminta keadilan bagi warga yang merasa dirugikan.

Salah satu peserta aksi menyampaikan bahwa pihak Polsek Jogonalan siap menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.[***]

Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan dari peserta aksi dan sumber yang hadir di lokasi. Suarakyat.com tidak bertanggung jawab atas benar atau tidaknya klaim yang disampaikan narasumber. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi maupun tanggapan.

 

Exit mobile version