Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Tegal Hentikan Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Kali Gung

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Tegal Hentikan Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Kali Gung

Tegal, Suarakyat.com – 23 Juli 2025 — Tim Aktivis Lingkungan Hidup dari Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) bersama kelompok Bravo Mawar Hijau melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) yang merusak kawasan konservasi dan resapan air di sekitar Sungai Kali Gung, Kabupaten Tegal.

Aktivitas ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keselamatan warga, terutama di wilayah hulu yang rawan banjir bandang dan lahar dingin dari Gunung Slamet.

“Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Gung semakin masif dan terstruktur. Hal ini dapat dikonfirmasi melalui data dari Dinas ESDM wilayah Slamet Utara di Tegal Sari,” ujar perwakilan Bravo Mawar Hijau.

Menurut laporan investigasi, praktik pertambangan di wilayah resapan Sungai Gung dan kawasan Danawari–Lebaksiu telah merusak fungsi alami lahan sebagai penahan sedimen dan aliran banjir lahar. Kawasan tersebut seharusnya dilindungi sebagai area konservasi dan bukan dimanfaatkan untuk kegiatan industri ekstraktif.

Tuntutan Aktivis Lingkungan:
1. Penghentian segera seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah resapan Sungai Gung.

2. Peninjauan ulang dan evaluasi izin usaha pertambangan di sekitar kawasan konservasi dan sempadan sungai.

3. Pemulihan area rusak melalui rehabilitasi lingkungan dan pengalihan fungsi lahan menjadi sarana wisata air berbasis ekologi.

Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan:
Pasal 33 UUD 1945
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
Permenkeu No. 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Lahan Milik Negara
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Harapan kepada Pemerintah:
Aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Ketegasan dibutuhkan demi melindungi lingkungan hidup, mencegah bencana ekologis, dan menjaga keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat terkait temuan dan desakan ini. Namun, masyarakat dan para pegiat lingkungan berharap suara mereka segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak berwenang.

[Sumber|Lia Pujiastuti|Redaksi Suarakyat.com]

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Suherman – Koordinator Lapangan PHHI (083171395004) (08387015 6125)

 

Disclaimer:

Siaran pers ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim aktivis lingkungan hidup dari Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) dan Bravo Mawar Hijau, serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada media.
Informasi yang disajikan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian publik terhadap isu lingkungan dan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Segala bentuk tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi dari pihak terkait sangat terbuka dan akan diterima sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi dan keberimbangan pemberitaan.

Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menyerang, menyudutkan, atau merugikan pihak manapun secara personal maupun institusional, melainkan sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar kawasan Sungai Gung.

Exit mobile version